Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan tampaknya masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Pasalnya, bangunan milik pemerintah jelas-jelas tidak memiliki IMB tidak dibongkar ataupun distanvaskan.
Hal itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Medan dengan PT Pembangunan Perumahan (PP), Dinas Perkim dan Dinas TRTB terkait IMB pembangunan Gedung DPRD Medan di Jalan Maulana Lubis, di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, , Rabu (10/04/2014).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi D CP Nainggolan SE MAP, PT PP selaku pelaksana proyek pembangunan melalui Kacab Antok S menyebutkan pihaknya sudah mengajukan IMB sejak awal proses pembangunan, namun terkendala di Bagian Aset terkait akte tanah yang asli. "Jadi, pengajuan IMB itu ada pada pihak owner karena memiliki segala persyaratan untuk itu seperti surat tanah. Kita sifatnya hanya koordinasi," katanya.
Seiring berjalannya waktu, kata Antok, berkas pengajuan IMB sudah lengkap dan sudah dimasukkan pada 2 April 2013 lalu. "Sudah masuk semuanya ke TRTB," ucapnya.
Senada dengan itu, Bukhari dari Dinas Perkim mengatakan IMB sudah diurus sejak awal proyek. Namun, berkali-kali surat tanah diminta belum juga diberikan. "Justru yang diberikan hanya surat keterangan kepemilikan aset, dan itu ditolak oleh TRTB karena bukan syarat untuk mengurus IMB," katanya.
Tetapi, setelah kunjungan dewan dan diberitakan media, baru pada 26 Maret surat tanah itu nampak. "Jadi, sekarang IMB lagi dalam proses," sebut Bukhari seraya mengakui kalau itu salah.
Atas kondisi itu Anggota Komisi D Muslim Maksum menilai Pemko Medan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam melakukan pembangunan. "Pemko Medan tidak becus, ketika sudah membangun baru diurus tidak. Ini bukan sekali, tapi sudah serin terjadi. Kami minta stop proses pembangunan, karena izinnya baru diurus pada 2 April lalu,” tegas Muslim.
Senada dengan itu Wakil Ketua Komisi D Landen Marbun SH, mengatakan janganlah membenarkan kebiasaan, tapi biasakanlah yang benar itu. Dikatakan, TRTB telah lalai dalam hal ini karena membiarkan proses pembangunan berjalan tanpa IMB.
"Saya sepakat dengan Pak Muslim agar menstop proses pembangunan. Jangan kalau milik masyarakat salah langsung dieksekusi, sedangkan milik pemerintah dibiarkan," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi D CP Nainggolan, mengatakan Pemko Medan telah melakukan penyimpangan. Padahal, dalam salah satu pasal di Perda 9/2002 disebutkan pembangun boleh dilakukan jika sudah mempunyai izin.
Anehnya, kendati sudah dinyatakan menyalah dan menyimpang serta ada permintaan stop, namun kesimpulan pertemuan DPRD justru meminta data progress pembangunan dari pelaksana proyek, pelaksana proyek harus memberikan informasi pembangunan kepada publik serta mendesak TRTB untuk segera memproses IMB dalam waktu sesingkat-singkatnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar