Minggu, 19 April 2026

DPRD Rekomendasi Penghentian Sementara Operasional PT Sorikmas Mining

Selasa, 09 April 2013 21:53 WIB
DPRD Rekomendasi Penghentian Sementara Operasional PT Sorikmas Mining
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Setelah melakukan aksi demo dengan melakukan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera, akihrnya masyarakat Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Madina, Selasa (09/04/2013).

RDP dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH dan dihadiri Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, Kajari Panyabungan Satimin, Sekda Daud Batubara dan Kepala SKPD terkait. 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Madina, menyampaikan DPRD Madina hari ini akan menerbitkan rekomendasi terkait pelepasan kawasan Tor Raja Onggang (Sihayo Sambung) dari kontrak karya PT Sorikmas Mining (PT SM).

Kemudian dengan pertimbangan adanya divestasi saham bagi Pemkab Madina, DPRD Madina juga akan menerbitkan surat permohonan untuk menghentikan sementara aktifitas PT SM di kawasan Tor Raja Onggang. Selain itu, DPRD juga akan menyusun Perda Tentang Pertambangan Rakyat, paparnya.

Ditambahkan Imran, hari ini juga DPRD Madina akan menertibkan surat kesepakatan bersama untuk penghentian sementara segala aktivitas pertambangan di kawasan To Raja Onggang atau yang biasa disebut Sihayo Sambung selama renegosiasi di Pemerintah Pusat.

Sementara Wakil Bupati Madina dalam kesempatan itu, menyampaikan mudah-mudahan pertemuan ini dapat mencari jalan keluar. Pemerintah sudah membawa bahan-bahan, termasuk dari Provinsi Sumut.

Ditambahkan, keberadaan Keppres No 3 merupakan pintu masuk untuk merevisi kontrak karya PT SM. Diakui hal ini telah diperjuangkan selama tiga tahun. Tetapi selama ini yang dilakukan masyarakat selalu menabrak aturan-aturan hukum. 

Dikatakan dahlan, rapat yang dipimpin Bupati Madina pada 4 April 2013 juga memberikan dukungan. Dengan demikan makin lengkap persyaratan yang akan dibawa ke pusat nantinya. Jangan lagi mempermasalahkan kelemahan, tapi harus berupaya agar usaha ini berhasil.

Untuk memperkuat renegoisasi yang akan dilakukan, Pemkab dan DPRD Madina akan membuat rekomendasi terkait tuntutan masyarakat. Kemudian Kapolres, Kajari, Dandim, juga diminta membuat rekomendasi terkait persoalan ini untuk memperkuat perjuangan kita, papar Dahlan.

Sebelumnya, masyarakat Naga Juang menyampaikan aspirasi ke DPRD Madina dan pemerintah, agar Tor Raja Onggang atau Sihayo Sambung dilepaskan dari kontrak karya PT SM yang berada di atas Naga Juang.

Sampai kapan pun masyarakat Naga Juang tidak akan membolehkan PT SM melakukan kegiatan di Sihayo Sambung, karena sumber air warga dari daerah tersebut. Kalau itu nantinya tetap dilakukan PT SM, bisa-bisa kecamatan Naga Juang akan karam.

Oleh karena itu warga meminta Pemkab dan DPRD Madina menghentikan sementara kegiatan PT SM sebelum persoalan ini diselesaikan dengan masyarakat. Ini harapan warga agar tidak terjadi hal-hal yang anarkis lagi di tengah-tengah masyarakat. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
DPRD Madina Menilai BPJS Kesehatan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin
Bupati Tidak Hadir, Paripurna Istimewa Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Madina
Datangi DPRD Madina, Masyarakat Tapus Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot
Anggota DPRD Madina Erwin Nasution Gelar Sunat Massal di Ulu Pungkut
Pemkab Diminta Konsultasi ke DPRD Terkait Anggaran Pilkada Madina
Komisi IV DPRD Akan Rekomendasikan Pemberhentian Kadis Kesehatan Madina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker