Jumat, 19 Juni 2026

Dinas TRTB Medan Jangan Arogan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Kamis, 04 April 2013 22:14 WIB
Dinas TRTB Medan Jangan Arogan Bongkar Bangunan Tanpa IMB
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan belakangan ini sedang gencar-gencarnya mengeksekusi atau membongkar bangunan bermasalah yakni yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) maupun yang menyimpang atau menyalahi SIMB.
 
Khusus bangunan yang tidak memiliki SIMB, menurut Ketua DPRD Kota Medan Drs H Amiruddin, tugas TRTB bukanlah melakukan pembongkaran, melainkan melakukan pembinaan terhadap bangunan yang tidak memiliki SIMB itu. “Jadi, TRTB janganlah menunjukkan arogansinya,” tegas Amiruddin di Medan, Sumatera Utara, Rabu (03/04/2013) menyikapi dibongkarnya bangunan yang tidak memiliki SIMB oleh Dinas TRTB.
 
Menurut Amiruddin, ketiadaan SIMB sebuah bangunan merupakan kesalahan Dinas TRTB dalam memproses admnistrasinya. Sebab, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Medan sesuai Perda No 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi IMB, bangunan akan bisa berdiri setelah memiliki izin.
 
“Tapi, akibat ketidakberesan administrasi dalam menerbitkan IMB di instansi tersebut, membuat masyarakat melakukan pembangunan karena menunggu terlalu lama proses penerbitan izin,” katanya.
 
Jika kondisi seperti ini, sebut politisi Partai Demokrat ini, TRTB jangan melakukan pembongkaran, tetapi melakukan pembinaan. “Tapi, kalau bangunan itu menyalah atau menyimpang dari izin yang diberikan, itu baru dibongkar,” tegasnya.

Amiruddin menduga, kondisi seperti itu terkesan sengaja dibuat, sehingga terbuka peluang ada yang “dimanfaatkan” oleh oknum-oknum di instansi tersebut. “Mereka (TRTB) tahu dimana saja zonasi diperbolehkan melakukan pembangunan. Kan lucu, sudah tahu izin tidak ada tapi dibiarkan orang membangun,” ujarnya.
 
Padahal, lanjut anggota dewan dari Dapil I ini, seharusnya pengurusan izin itu menjadi prioritas Dinas TRTB untuk segera direalisasikan. “Sebab, retribusi izin mendirikan bangunan kan salah satu primadona Pemko Medan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Ironisnya lagi, tegas Amiruddin, dalam proses izin itu banyak “disalahgunakan” oleh oknum-oknum di Dinas TRTB. Misalnya proses keluarnya izin diperlama, sementara warga atau pihak pengembang butuh waktu cepat untuk membangun, sehingga mereka langsung membangun sambil menunggu izin keluar.
 
 “Kondisi seperti ini terkadang yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di Dinas TRTB untuk menakut-nakuti warga atau pihak pengembang dengan alasan belum ada izin, sehingga ujung-ujungnya akan terjadi kongkalikong yang menguntungkan oknum tersebut,” tandasnya.

Sebagai sebuah instansi, tentu dalam persoalan ini seorang kepala dinas bertanggungjawab terhadap kinerja bawahannya. “Artinya, kalau hal ini tidak ditindak, bisa menimbulkan persepsi bahwa memang ada pembiaran. Karenanya, Walikota diminta agar mengevaluasi kinerja di intansi tersebut, agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan merasa nyaman berinvestasi atau melakukan pembangunan,” tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Pergeseran Tren desain Interior Tahun 2016
Langgar Perintah Stanvas, Bangunan Focal Point Dinilai Bahayakan Pengunjung
Aparatur Pemkab Samosir Harus Kreatif dan Inovatif
Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Perumnas Mandala
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Menang Telak di Samosir
komentar
beritaTerbaru
hit tracker