Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Walikota Medan Drs Rahudman Harahap harus segera memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan yang terletak di Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gapeknas Sumut Ir Junjungan Pasaribu ACPE di Medan, Rabu (27/03/2013), menyikapi tak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan gedung DPRD Medan itu yang saat ini tengah dikerjakan oleh PT Perumahan Pemukiman (PP).
Dikatakannya, Pemko Medan dinilai tidak komitmen dengan aturan yang ada saat ini yakni UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
"Jjelas dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam proses pembangunan harus ada IMB dulu sebelum melaksanakan pembangunan tersebut, "tegasnya.
Seharusnya, kata Junjungan, jika Pemko Medan memang hendak menerapkan peraturan yang tegas khususnya terkait maraknya bangunan tanpa IMB demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi IMB, maka diharapkan Pemko Medan jangan ada kesan pilih kasih dan tebang pilih dalam menegakkan peraturan tersebut.
Sehingga, lanjutnya, tidak akan menimbulkan citra buruk dan mencoreng nama baik Walikota Medan selaku pejabat publik di Kota Medan.
"Jangan bangunan kecil yang tak kantongi IMB, Pemko Medan sudah sibuk melakukan ancaman pembongkaran demi PAD kota ini, tapi kenapa proyek pembangunan gedung sebesar kantor DPRD Medan yang saat ini tengah berjalan dibiarkan saja proses pembangunannya," tanyanya heran.
Diharapkan juga, katanya, Kepala Dinas TRTB Medan harus menyetop atau memberhentikan pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut sampai pihak ketiga melengkapi IMB.
"Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas TRTB Medan harus stop pengerjaan pembangunan gedung DPRD Medan itu sebelum pihak pengembang menyiapkan semua IMB-nya, jangan dibiarkan pembangunannya tetap berjalan meskipun tanpa ada IMB," katanya.
Masih katanya, karena menyangkut pembangunan gedung DPRD Medan, diharapkan juga kepada Ketua DPRD Medan seharusnya juga menyatakan pemberhentian pembangunan gedung itu.
"Selaku lembaga legislatif dan punya hak pengawasan,DPRD Medan melalui ketua DPRD Medan punya hak meminta TRTB Medan menghentikan pembangunan gedung dewan itu, karena jelas telah melanggar aturan yang ada," pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung DPRD Medan yang akan menghabiskan dana sebesar Rp98 miliar dinilai menyalah.Sebab, dari hasil temuan Komisi D pada Kunker, Jumat (22/03/2013) lalu pembangunan gedung yang saat ini tengah dikerjakan oleh PT PP tidak mengantongi IMB.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar