Sabtu, 29 Agustus 2026

Tiga Unit Ruko di Mandala By Pass Medan Dibongkar

Kamis, 28 Maret 2013 00:37 WIB
Tiga Unit Ruko di Mandala By Pass Medan Dibongkar
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tiga unit bangunan rumah toko (Ruko) yang  tengah dalam proses pembangunan di dua lokasi berdekatan di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (27/03/2013) siang. Pembongkaran dilakukan karena ketiga bangunan ruko ini terbukti dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan.

“Ketiga unit bangunan ruko ini harus kita bongkar, sebab pembangunannya telah melanggar Perda Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Artinya, bangunan ini tidak memiliki SIMB,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin di lokasi.

Dijelaskan Ali Tohar lagi, pihaknya tidak langsung main bongkar. Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberi surat peringatan tiga kali. Dalam surat peringatan pemilik bangunan diminta untuk menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bangunannya yang telah melanggar peraturan tersebut.

“Namun surat kita ternyata tidak diindahkan pemilik bangunan. Meskipun sudah jelas-jelas melanggar peraturan namun pemiliknya tidak peduli dan terus melanjutkan pembangunan. Lihat saja ketika kita datang hari ini, proses pembangunan masih berlanjut. Jadi pembongkaran yang kita lakukan ini untuk menegakkan Perda No 9 Tahun 2002,” jelasnya.

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap dua unit bangunan ruko yang berada di Jalan Mandala By Pass, persisnya sudut kanan masuk Jalan Tangguk Bongkar IX. Begitu tiba di lokasi, Ali Tohar langsung memerintahkan seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan. Selanjutnya, para pekerja diminta mengosongkan lokasi karena bangunan akan dibongkar.

Setelah bangunan kosong dari pekerja, satu persatu pegawai Dinas TRTB menggunakan martil besar langsung  membongkar dinding samping bangunan yang bersebelahan langsung dengan  Jalan Tangguk Bongkar IX. Berhubung dinding baru selesai dibangun dan belum dipelester, maka pembongkaran dengan mudah dilakukan. Dalam waktu singkat, dinding samping bangunan ambruk dan rata dengan tanah.

Setelah itu anggota Ali Tohar mebongkar dua tiang bangunan bagian depan. Usai menghancurkan beton tiang, pembongkaran dilanjutkan dengan memotong besi tiang dengan menggunakan gerenda mesin sampai putus. Proses pembongkaran ini  disaksikan sejumlah warga sekitar. Umumnya mereka tidak menyangka kedua bangunan ruko yang sekelilingnya dipagar seng  ternyata tidak memiliki SIMB.

Usai  pembongkaran, Ali Tohar minta kepada para p[ekerja agar menyampaikan kepada pemilik bangunan supaya tidak melanjutkan pembangunan kembali. Pemilik bangunan harus segera mengurus SIMB kedua unit bangunan ruko tersebut. “Sebelum SIMB keluar, proses pembangunan tidak boleh diteruskan. Kami akan terus mengawasinya, jika dilanggar kami bongkar kembali,” tegasnya.

Setelah itu Ali Tohar membawa anggotanya membongkar satu unit bangunan ruko yang lokasinya persis di depan dua unit bangunan ruko yang baru saja dibongkar tersebut. Walaupun tidak memiliki SIMB namun pemilik telah memulai proses pembangunan dengan mendirikan dinding samping kiri dan kanan.          

Karenaya Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya untuk membongkar kedua dinding yang tingginya hampir 4 meter tersebut. Namun anggota Ali Tohar kesulitan untuk melakukan pembongkaran, sebab dinding yang baru dibangun berdempetan langsung dengan dinding rumah warga yang berada di sebelahnya. Meski demikian anggota Ali Tohar tidak kenal menyerah, mereka terus berupaya melaukan pembongkaran.

Selain berhasil merubuhkan dinding bagian atas, anggota Ali Tohar juga menghancurkan seluruh perancah kayu yang digunakan para pekerja untuk  tempat berdiri guna membangun dinding bagian atas. Setelah itu Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan untuk  tidak meneruskan kembali pembangunan sebelum memiliki SIMB. “Jadi sebelum ada SIMB, bangunan ini tidak boleh dikerjakan kembali,” tegasnya. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Aparatur Pemkab Samosir Harus Kreatif dan Inovatif
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Menang Telak di Samosir
Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Unggul
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Sadarmawati Boru Simbolon Bangga Mulus Sulutkan Api Porkot Medan 2015
komentar
beritaTerbaru
hit tracker