Sabtu, 29 Agustus 2026

DPRD Medan Desak TRTB Bongkar Ruko di Pelita I

Minggu, 10 Maret 2013 15:44 WIB
DPRD Medan Desak TRTB Bongkar Ruko di Pelita I
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan ruko di Jalan Pelita I, Gang Baru, Kelurahan Sidorejo Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebab, 6 unit bangunan dimaksud terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemko Medan dari retribusi izin bangunan mengalami kebocoran puluhan juta rupiah.

Penegasan ini disampaikan Muslim Maksum saat Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD dan Dinas TRTB di Kantor DPRD, Jalan Krakatau, Medan, Jumat (08/03/2013). Selain Muslim Maksum, RDP juga dihadiri Sekretaris Komisi Ferdinan L Tobing, Anggota Ahmad Arief, Daniel Pinem, Juliandi Siregar dan Juliaman Damanik. Sedangkan Dinas TRTB dihadiri Kasi Hukum dan Peradilan Bonar Pulungan.

Terkait bangunan tanpa izin, Muslim meminta Dinas TRTB untuk melakukan pengawasan dengan benar sehingga tidak merugikan PAD dan merusak penataan kota. Untuk bangunan ruko di Jalan Pelita, Komisi D mendesak untuk segera membongkar habis yang menyalah. “TRTB harus membongkar habis dan sebelum pembongkaran, pengerjaan bangunan harus distop,” ujar Muslim.

Muslim menilai, jika bangunan tanpa IMB dibiarkan, maka para pemilik bangunan/developer dikhawatirkan akan mengulangi kesalahan melanggar hukum yang merugikan negara dan rakyat. Begitu juga dengan developer yang lain akan terikut mendirikan bangunan tanpa izin. Untuk itu TRTB harus bertindak tegas sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik/developer yang mencoba coba melanggar aturan, tambahnya.

Sementara itu, Bonar Pulungan mewakili Dinas TRTB mengaku, untuk bangunan di Jalan Pelita I tersebut, pihaknya hanya memberikan SIMB 2 unit, ternyata dibangun 8 unit. Bonar juga mengatakan sudah pernah melakukan pembongkaran. Dihadapan para anggota dewan Bonar menyatakan siap untuk melakukan pembongkaran ulang dan tentu harus melalui mekanisme.

Informasi yang deperoleh wartawan, bangunan tersebut adalah milik Joko dan memiliki SIMB hanya 2 unit dengan N0 SIMB 648/2448.K, terbit Tanggal 17 Desember 2012. Namun pembangunan di lapangan sebanyak 8 unit. Selain melanggar SIMB, bangunan tersebut juga melanggar roilen serta pelanggaran peruntukan. “Pemilik harus mengurus perubahan peruntukan dan dispensasi roilen,” ujar sumber.

Salah satu warga yang rumahnya persis disebelah bangunan Usron Putra Marpaung menyebutkan, bangunan tanpa SIMB itu sudah diadukan ke Dinas TRTB. Masih kata Usron, selaku jiran tetangga belum pernah dimintai persetujuan tidak keberatan, padahal akibat pembangunan telah menimbulkan kerusakan rumah tetangga dan polusi lainnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker