Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Pusat HAM Unimed Majda El Muhtaj menyampaikan, pemilu merupakan realisasi dari pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Hak ini selain dijamin dalam hukum HAM internasional, sebagaimana ketentuan Pasal 21 DUHAM PBB dan Pasal 25 ICCPR, juga dijamin secara konstitusional melalui ketentuan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Menurutnya, pemilu berkorelasi positif dengan HAM pada tiga aspek penting, yakni, hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan (the right to take part in government).Hak memilih dan dipilih (the right to vote and to be elected), serta hak akses yang setara untuk pelayanan publik (the right to equal access to public service).
"Dengan dasar pikir ini maka pemilu wajib dijalankan sesuai dengan standar-standar internasional dan sesungguhnya secara normatif hal itu ditegaskan melalui Perpres No 6 Tahun 2013 tentang Pengesahan Statuta Internasional Untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilu," paparnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Ahad (24/02/2013).
Statuta yang dikenal dengan nama Statuta Stockholm Tahun 1995 dan kemudian direvisi Tahun 2006 dan berlaku efektif Tahun 2008 ini, dalam konsideransinya menegaskan bahwa demokrasi adalah esensi untuk pemajuan dan jaminan HAM serta partisipasi politik merupakan bagian penting HAM yang sudah diproklamirkan dan dijamin melalui perjanjian-perjanjian dan deklarasi-deklarasi internasional (democracy is essential for promoting and guaranteeing human rights and that participation in political life, including government, is part of human rights, proclaimed and guaranteed by international treaties and declarations).
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menempati posisi strategis sebagai pilar penting demokrasi. Sifatnya yang nasional, independen dan permanen, sejatinya menjadi kekuatan utama dalam menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.
Oleh karena itu, KPU harus menyadari bahwa penyelenggaraan pemilu sesungguhnya merupakan realisasi dari pemenuhan HAM. "Pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik merupakan pelanggaran terhadap HAM, sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM pada pelaksanaan Pemilu 9 April 2009 lalu," sebutnya.
(BS-024)
Tags
beritaTerkait
komentar