Sabtu, 02 Mei 2026

Motif Pembunuhan Bocah Rp2 Miliar: Dendam Kepada Ibu Korban

Jumat, 22 Februari 2013 13:48 WIB
Motif Pembunuhan Bocah Rp2 Miliar: Dendam Kepada Ibu Korban
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Polisi sudah menetapkan Santi Magdalena Br Manurung (39) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah Selo Nababan. Sementara suaminya yang juga sudah diamankan, masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, baru satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan yang akan menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Tersangkanya satu orang. Kalau motifnya karena sakit hati dan dendam kepada ibu korban. Tapi ini masih kita selidiki lagi,” kata Wisjnu di Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/02/2013).

Disebutkan Wisjnu, pemeriksaan terus dilakukan polisi terhadap tersangka. Termasuk di antaranya pemeriksaan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Santi dan suaminya Amon Sitinjak (41) ditangkap Polres Deli Serdang di rumahnya pada Kamis (21/02/2013) sore. Mereka merupakan tetangga keluarga di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, kedua orang tua Selo menerima SMS yang isinya meminta mereka membayar tebusan Rp2 miliar. Tersangka mengancam akan membunuh Selo bila uang tebusan tidak diberikan atau penculikan itu dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapatkan SMS, orang tua Selo pun langsung membuat laporan ke Polda Sumut. Pencarian pun diintensifkan. Pada Selasa (19/02/2013) malam, bocah itu ditemukan tak bernyawa dalam karung goni dengan kondisi yang mengenaskan. (BS-003)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker