Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Polisi sudah menetapkan Santi Magdalena Br Manurung (39) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah Selo Nababan. Sementara suaminya yang juga sudah diamankan, masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, baru satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya hasil pemeriksaan yang akan menentukan apakah ada tersangka lain atau tidak.
“Tersangkanya satu orang. Kalau motifnya karena sakit hati dan dendam kepada ibu korban. Tapi ini masih kita selidiki lagi,” kata Wisjnu di Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/02/2013).
Disebutkan Wisjnu, pemeriksaan terus dilakukan polisi terhadap tersangka. Termasuk di antaranya pemeriksaan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Santi dan suaminya Amon Sitinjak (41) ditangkap Polres Deli Serdang di rumahnya pada Kamis (21/02/2013) sore. Mereka merupakan tetangga keluarga di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, kedua orang tua Selo menerima SMS yang isinya meminta mereka membayar tebusan Rp2 miliar. Tersangka mengancam akan membunuh Selo bila uang tebusan tidak diberikan atau penculikan itu dilaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan SMS, orang tua Selo pun langsung membuat laporan ke Polda Sumut. Pencarian pun diintensifkan. Pada Selasa (19/02/2013) malam, bocah itu ditemukan tak bernyawa dalam karung goni dengan kondisi yang mengenaskan.
(BS-003)
Tags
beritaTerkait
komentar