Minggu, 11 Oktober 2026

Pengurusan Akta Kelahiran Anak Sekolah Dikoordinir Kepala Sekolah

Minggu, 20 Januari 2013 17:52 WIB
Pengurusan Akta Kelahiran Anak Sekolah Dikoordinir Kepala Sekolah
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah Kota Medan segera menerapkan pengurusan akta kelahiran bagi siswa dapat dikoordinir oleh kepala sekolah.

“Kami sudah surati semua sekolah agar pengurusan akta lahir bagi anak berusia di atas satu tahun dapat dikoordinir oleh kepala sekolah. Ini akan semakin memudahkan bagi orangtua, sehingga tak perlu lagi harus repot bolak balik ke kantor camat, cukup datang sekali saja saat persidangan keliling,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Medan Muslim Harahap di Medan, Sumatera Utara, Ahad (20/01/2013).

Kebijakan ini dilakukan Pemko Medan, kata Muslim mengingat masih banyaknya anak sekolah di Medan yang belum memiliki akta lahir. Dari data pihaknya terdapat sekitar 40.000 murid dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Medan belum memiliki akta lahir.

“Kami Jadwalkan persidangan keliling dimulai lagi pada 28 Januari dan sudah dikoordinir kasek,” jelasnya.

Bahkan, kata Muslim jika nantinya tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, bisa jadi persidangan keliling akta lahir akan digelar di sekolah.

“Kalau tidak mengganggu proses belajar bisa kita buat nanti sidangnya di sekolah, yang penting murid tidak terganggu dan orangtua gampang cukup datang ke sekolah untuk mengikuti sidangnya,” katanya.

Selama ini, lanjut Muslim, pengurusan akta lahir cukup padat, dalam sehari bisa 500 hingga 600 permohonan akta lahir yang masuk. Namun, dalam sebulan hanya bisa diselesaikan 1.000 akta lahir karena tergantung dari jadwal persidangan dan jadwal hakim dari pengadilan.

“Artinya, kalau masih terdapat 40.000 lagi murid di Medan yang belum memiliki akta lahir, maka jika kita lihat dalam sebulan akta lahir yang bisa diproses sebanyak seribu, paling tidak butuh tiga hingga empat tahun. Jadi kami berupaya untuk mempercepatnya,” terang Muslim.

Tak hanya itu, bagi warga yang tidak mampu, kata Muslim, Pemko Medan juga telah menyediakan subsidi berupa dana hibah Rp500 juta untuk mengurus akta lahir. Dana itu untuk mengurus akta lahir bagi warga yang kurang mampu.

“Nanti, sekalian kita proses persidangannya dan warga yang tidak mampu itu akan didata oleh kepala sekolah, sehingga subsidi itu benar-benar tepat sasaran,” jelas Muslim. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah
Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker