Jumat, 06 Maret 2026

Royal Prima Resmi Sandang Status RS Tipe B

Sabtu, 06 Februari 2016 22:38 WIB
Royal Prima Resmi Sandang Status RS Tipe B
Istimewa
Sertifikat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Rumah Sakit Royal Prima dengan status Tipe B menjadi salah satu rumah sakit favorit bagi pasien BPJS di Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan semakin terus bertambahnya pasien-pasien BPJS yang berobat ke rumah sakit tersebut.
   
Direktur Rumah Sakit Royal Prima Deli Theo mengatakan, dalam pelayanannya kepada pasien, pihaknya selalu mengutamakan kualitas dan kenyamanan pasien, serta tidak diskriminatif terhadap pasien BPJS.

"Pasien-pasien BPJS semua dilayani dengan baik tanpa ada diskriminatif, baik kelas 1, 2, dan 3. Dan mereka kita rawat di ruangan yang nyaman dan ber AC, serta sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai status rumah sakit tipe B," ujar Deli Theo, di RS Royal Prima, Jalan Ayahanda, Medan, Sabtu (6/2/2016).

Deli Theo menyebutkan, RS Royal Prima merupakan RS tipe B yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2015. Proses untuk mendapatkan RS tipe B, lanjutnya, pihaknya telah meminta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan Surat Rekomendasi telah dikeluarkan dengan No:440/98.20/VI/2014 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution pada 5 Juni 2014.

"Setelah mendapatkan rekomendasi, kita sampaikan ke Dinkes Provinsi dan kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan RI. Dari Kementerian Kesehatan RI dikeluarkan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit sebagai RSU Kelas B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.02.03/I/3626/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher tertanggal 12 November 2014," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pada 18 November 2015, RS Royal Prima juga telah mendapatkan Izin Operasional Tetap yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dengan Nomor:440.442/24905/XI/2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap selama lima tahun terhitung sejak 14 Februari 2015 sampai dengan 14 Februari 2020 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Sumut RR Siti Hatati Surjantini.

"Izin operasional tetap ini diberikan setelah sebelumnya RS Royal Prima mendapatkan Izin Operasional Sementara yang berlaku selama setahun sejak baru berdiri pada Februari 2014 lalu," jelasnya.

Jadi, katanya, rumah sakit tipe B itu syaratnya harus melayani 4 dasar spesialis ditambah 12 sub-sub spesialis lainnya. Namun di RS Royal Prima sudah memiliki lebih dari 12 sub spesialis.

Empat dasar spesialis itu yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Bedah, dan Spesialis Anak. Kemudian sub-sub spesialis seperti spesialis mata, THT, kulit, kulit dan kelamin, paru, bedah, kepala leher, gigi dan mulut, penyakit syaraf, kesehatan jiwa, rehabilitasi medik, jantung, gizi klinik, nyeri. Kemudian sub spesialis bedah syaraf, bedah thoraz, bedah digestif, bedah onkologi, bedah anak, bedah jantung, bedah plastik, bedah orthopedic, bedah vaskuler, bedah urologi, bedah mulut, sub spesialis ginjal dan hipertensi, endokrin dan metabolik, gizi anak, infeksi tropis anak dan lainnya.

"RS Royal Prima sudah melebihi dari standar yang ditetapkan begitu juga dengan SDM nya serta fasilitas-fasilitas kebutuhan pasien lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, RS Royal Prima menjadi rumah sakit favorit bagi pasien BPJS.

"Ini terbukti dari semakin terus bertambahnya pasien-pasien BPJS untuk berobat ke Royal Prima. Setiap bulan pasien terus meningkat, untuk itu, tahun depan, kita akan menambah 500 tempat tidur untuk menampung pasien BPJS. Dan kita juga akan menambah 30 tempat tidur ICU, yang selama ini rumah sakit-rumah sakit di Kota Medan kekurangan tempat ICU," pungkasnya. (BS-030)

Tags
beritaTerkait
Diduga Derita Kanker, Dela Miliki Tekad Kuat Jadi Dokter
RS Royal Prima Proporsional Layani Masyarakat
Dinkes Sumut Benarkan Royal Prima RS Tipe B
Royal Prima RS Favorit Pasien BPJS
Curi HP Pasien RS Royal Prima, Dokter Gadungan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker