Rabu, 29 April 2026

Terdesak Bayar Utang, Bun Khiong Rekayasa Penculikan Istrinya

Kamis, 25 Juni 2015 15:24 WIB
Terdesak Bayar Utang, Bun Khiong Rekayasa Penculikan Istrinya
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pasangan suami istri Bun Khiong (30) dan Liliswati (28) warga Jalan Pukat V Lorong Pisang, Medan, diamankan Polsek Medan Baru. 

Keduanya diamankan karena melakukan rekayasa penculikan dengan meminta tebusan sebesar uang Rp20 juta kepada keluarga mereka.

Informasi dihimpun, Kamis (25/6/2015), penangkapan keduanya berawal dari laporan  Bun Khiong dan keluarganya ke Polsek Medan Baru pada Selasa (24/6/2015) malam. 

Dalam laporan itu, Bun mengaku bahwa istrinya telah disekap dan diculik oleh seseorang  di depan kantor PT Sinar Pandawa, Jalan Kejaksaan.

Bun menunjukkan SMS dari HP-nya yang berisi bahwa pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta dan bertemu di suatu tempat.  Sedangkan dalam foto yang ditunjukkan menggambarkan istrinya dalam posisi diikat dan mulut dilakban.

Mendapat laporan itu, petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengkroscek pesan singkat serta nomor panggilan yang masuk ke ponsel Bun Khiong.

Dari ponsel Bun Khiong terlacak bahwa nomor pelaku yang meminta tebusan adalah istri sendiri yang berada di Kamar 609 Hotel City In, Jalan Yose Rizal. Nomor tersebut juga sempat memesan taksi untuk menuju hotel tersebut. 

Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendatangi hotel tersebut. Bun yang ikut bersama polisi terus mendesak polisi agar segera mentransfer uang Rp20 juta ke rekening istrinya. Sebab, pelaku mengancam melalui SMS akan menghabisi nyawa Liliswati.

‪Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, polisi lalu menggeledah Kamar 609 Hotel City In, dan menemukan istri Bun dalam kondisi baik. 

Mengetahui adanya rekayasa, polisi lalu menginterogasi Bun, dan ternyata ia membenarkan bahwa semua adalah idenya. 

Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adi Putranto ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pasangan suami istri yang melakukan rekayasa penculikan itu. 

"Dari pengakuannya, pasangan suami istri ini terpaksa merekayasa kasus penculikan karena terdesak membayar utang. Mungkin mereka malu meminta sama keluarganya, sehingga menyusun rencana penculikan dan uang tebusan," katanya. 

Adi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini. 
"Pasutri ini kita jerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Daftar Pemain RI Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025, 4 Wakil Jadi Unggulan
Hasil Undian Piala Sudirman 2025: Indonesia Segrup Denmark!
Ambisi Rehan/Gloria Kejar Kemenangan di Orleans Masters 2025
PBSI Turunkan 19 Wakil di Kejuaraan Asia 2025
Rehan/Gloria Lolos ke Final German Open 2025
Hasil German Open 2025: Alwi Dikalahkan Axelsen, 2 Ganda Campuran Lolos
komentar
beritaTerbaru
hit tracker