Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Labusel Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 April 2014 23:05 WIB
Korupsi Alkes, Mantan Kadis Kesehatan Labusel Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Rusman Lubis 2,5 tahun penjara, Kamis (17/4/2014).

Rusman merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) Tahun 2012 yang merugikan negara Rp12,27 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta atau diganti dengan hukuman kurungan badan selama 1 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Labusel Syahrul'an selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga memvonis rekanan Johan Tancho selaku Wakil Direktur I CV Cahaya 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,270 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Sedangkan rekanan Johan Winata selaku Direktur PT General Medical Supplier, dihukum lebih ringan yakni selama 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu Johan Winata juga wajib membayar UP sebesar Rp1,567 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 1 tahun 2 bulan.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan serta menikmati uang dari hasil korupsi tersebut dan dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew dan T Adelina menuntut Rusman Lubis dihukum 3,5 tahun penjara dan pidana tambahan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp475 juta dari total kerugian yang dinikmati terdakwa sebesar Rp750 juta. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp275 juta ke Kas Dinkes Labusel. Jika sisanya tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 21 bulan.

Kemudian JPU menuntut Syahrul'an selama 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun JPU tidak menuntut Syahrul'an membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta karena terdakwa telah mengembalikannya ke kas daerah.

Sementara untuk dua orang rekanan dalam kasus ini, Direktur PT General Medical Supplier Johan Winata, dituntut selama 3,5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membebaskan terdakwa dari uang penganti karena telah menitipkan uang sebesar sebesar Rp2.002.968.027 ke Kas Dinkes Labusel.

Sedangkan Wakil Direktur I CV Cahaya Johan Tancho dituntut 3,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.077.591.073. Nilai uang pengganti tersebut telah dikurangkan dari jumlah uang yang dititipkan terdakwa ke Kas Daerah Pemkab Labusel sebesar Rp2.350.000.000. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Korupsi Alkes, Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai Divonis 1,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Terancam 20 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker