Minggu, 10 Mei 2026

Wadir Pamobvit Polda Sumut AKBP Fatori Ditahan

Jumat, 17 Januari 2014 02:06 WIB
Wadir Pamobvit Polda Sumut AKBP Fatori Ditahan
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Sumatera Utara AKBP Fatori resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Kamis (16/1/2014) sore sekitar pukul 16.35 WIB. 

Perwira Menengah Polri ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah dan menghukumnya 2 bulan penjara karena menganiaya tahanan ketika Fatori menjabat Kapolres Pemantang Siantar.

"Eksekusi dilakukan dua jaksa dari Kejari (Pematang Siantar) berkoordinasi dengan Polda Sumut," ujar Kasubdit Pengelolaan Data dan Informasi Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Kamis (16/1/2014) sore.

Nainggolan lantas menjelaskan proses eksekusi. Awalnya dua orang Jaksa Kejari Pematang Siantar menyerahkan Fatori kepada Polda Sumut untuk menjalani masa hukuman selama 2 bulan penjara. Setelah resmi diserahkan, Fatori kemudian ditahan di RTP Tahti Polda Sumut untuk melaksanakan putusan pengadilan. 

Nainggolan juga menjelaskan, Fatori dapat menjalani hukuman di RTP Polda Sumut. Alasannya rumah tahanan itu juga milik negara. Sementara itu, hukuman disiplin terhadap AKBP Fatori tetap akan dilakukan seusai pelaksanaan hukuman pidana. Nantinya dia akan diproses di Bidang Propam Polda Sumut.

Dalam perkara ini, AKBP Fatori divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap Andi Siahaan, kontributor Trans TV di Kota Pematang Siantar, yang sedang ditahan pada 30 November 2010. Andi ditangkap karena diadukan KA (14) yang mengaku dipukulnya dengan helm menyusul insiden senggolan sepeda motor di jalan.

Di dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada Selasa 30 November 2010 sekitar pukul 16.15 WIB, Fatori menganiaya Andi di ruang olahraga tahanan Mapolresta Pematang Siantar. Dia menganiaya Andi yang dalam kondisi diborgol menggunakan sarung tinju dan membenturkannya ke dinding. Kejadian ini disaksikan tahanan lainnya.

Majelis hakim PN Pematang Siantar menjatuhi Fatori hukuman 2 bulan  penjara pada 22 Februari 2012. Dalam amar putusan No.315/Pid.B/2011/PN,PMS, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Juli 2012 menghukum Fatori 4 bulan hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Nainggolan pun kasasi pada Agustus 2012. Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis Fatori 2 bulan penjara. Vonis itu dituangkan dalam putusan MA RI Nomor 1992K/Pid/2012 tertanggal 24 April 2013. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
DPD: Pahlawan Gizi Harus Diperhatikan Pemerintah
Hari Ini 20 Nelayan Asal Deli Serdang dan Batubara Dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu
Ajib Shah Ditahan KPK, Syukran: Golkar Sumut Masih Solid
Gatot Ditahan, Tengku Erry Plt Gubernur Sumut
PNS Ditahan, Proyek PU Madina Bisa Terlambat
Pushpa Desak Wakil Bupati Tobasa Ditahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker