Sabtu, 23 Mei 2026

Terdakwa Pembunuh di Bawah Umur Dituntut 10 Tahun

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Dua pelajar terdakwa pembunuhan berencana di Jalan Bunga Cempaka No 30, Pasar III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/11/2012). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP junto UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

JPU Marina Surbakti dalam tuntutanya menyatakan, yang memberatkan kedua terdakwa adalah pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sehingga lolos dari ancaman hukuman mati dikarenakan masih pelajar dan di bawah umur.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Imanuel Pranata Barus alias Nuel dan Nanang Setiawan alias Nanang dengan sengaja membunuh Nuryanti yang tak lain mantan istri paman salah seorang terdakwa dengan cara menikam korban berkali-kali hingga tewas pada September silam. Motif pembunuhan tersebut untuk merampok harta korban. (BS-021)

Baca Juga:
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
Bamsoet Masuk Komisaris Independen LPKR, Lippo Karawaci Umumkan Susunan Direksi Baru
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker