Jumat, 19 Juni 2026

Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Penyaluran Beras

Kamis, 10 Januari 2013 22:14 WIB
Aparat Penegak Hukum Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Penyaluran Beras
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Kepedulian Konsumen Indonesia Sumatera Utara menyayangkan lemahnya pengawasan aparat hukum dalam penyaluran beras dari gudang Bulog ke distributor hingga ke masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi korban. Aktifitas pengoplosan sudah berlangsung selama 10 tahun.

"Pemerintah telah terus menerus mengimbau untuk tidak ada lagi impor beras. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindakan yang sangat merugikan konsumen akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait khususnya kepolisian," ungkap Ketua LKKI Sumut Aman Situngkir saat dihubungi, Kamis (10/01/2013).

Hal itu ditegaskan Ketua LKKI Sumut Aman Situngkir menanggapi temuan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Dijelaskannya, oplosan beras Bulog dan non Bulog menjadi kemasan bermerek Apel yang dikemas dalam ukuran 50 kg sudah banyak beredar dipasaran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta kepolisian harus punya sikap tegas untuk menyita dari pasaran, agar masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen tidak menjadi korban.

"Kita mengimbau masyarakat atau pedagang yang menjadi korban tindak kejahatan oplosan untuk segera mengadu ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk ditindaklanjuti demi ditegakkannya UU Perlindungan Konsumen," sebutnya.

Dari barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merk dan 20 ton beras merk Apel hasil repacking, perbuatan tersebut dilakukan dengan jaringan yang rapi dan tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang selama ini menjadi pemback-up kejahatan.

"Polisi harus jeli dan jangan lemah mengawasi atau juga diduga ikut berperan membeck-up perbuatan tersebut. Pasalnya aktifitas kejahatan oplosan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak mungkin tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu," ketusnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi soal keseriusan dalam menindak kejahatan pengoplosan beras Bulog masih diragukan, sebab aktifitas terjadinya kejahatan pengoplosan tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun, Sadono menjelaskan, dalam melakukan pengawasan, seluruh warga Indonesia berhak untuk itu.

"Polisi menindak apabila ada pelanggaran hukum dan itu dimulai dari adanya laporan kemudian dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti, ya kita tindak. Polisi tidak mengawasi satu persatu segala usaha yang dilakukan oleh masyarakat," ungkap Sadono.

Mengetahui sudah 10 tahun usaha beras oplosan, kata Sadono, diketahui setelah ada hasil pemeriksaan. "Diketahui 10 tahun sudah beraktifitas, itu berdasarkan keterangan setelah diperiksa oleh penyidik," ujarnya.

Ditegaskan Sadono, pihaknya siap menindak akan adanya bukti apabila ada petugas yang menjadi pemback-up dan menjadikan ATM pengusaha tersebut. "Bila ada sampaikan kepada saya untuk saya proses," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap pengoplosan beras Bulog dan non Bulog menjadi kemasan merek Apel ukuran 50 kg di Gudang 899 Kayu Putih, Medan, Rabu (09/01/2013).
 
Hasil temuan itu Polda Sumut menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton beras tanpa merk dan 20 ton beras merk Apel hasil repacking.

Bahkan, pemilik gudang bernama Hendri alias Aseng yang juga pemilik Toko Jadi di kawasan tersebut sudah diperiksa. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
Informasi yang diperoleh, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam mengganti merek kemasan beras Bulog berukuran 50 kg tersebut dengan cara mengimpor beras harga murah tanpa merk dari Jakarta, kemudian mencampurkannya dengan beras Bulog.
 
“Setelah beras itu dicampur baru kemudian pelaku mengganti kemasannya menjadi merk bergambar dua buah Apel ukuran 30 kg, nah karena itu kita masih menelusurinya,” ucap Sadono.
 
Dari keterangan pemilik, beras Bulog ukuran 50 kg dengan beras tanpa merk ukuran 50 kg yang dibeli dari Jakarta, kemudian dioplos ke goni ukuran 30 kg dengan merk Kuku Balam bergambar dua  buah Apel SBJ (Sahabat Jaya). Pemilik Toko Jadi tersebut sudah 35 tahun berdagang beras dan telah melakukan aktifitas mengoplos beras Bulog selama 10 tahun. Hasil oplosan itu dijual ke wilayah Sumut khususnya Medan dengan harga per karung ukuran 30 kg Rp260.000.

Menurutnya, Aseng dijerat Pasal 24 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1984 tentang industri Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

”Pemiliknya akan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5, pokoknya masuk penjaralah,” pungkasnya dengan tertawa. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker