Senin, 25 Mei 2026

Polda Sumut Bekuk Pemodal CPO Ilegal di Kisaran

Rabu, 09 Januari 2013 23:27 WIB
Polda Sumut Bekuk Pemodal CPO Ilegal di Kisaran
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Petugas Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pemodal Cruide Palm Oil (CPO) ilegal, A Lai. Tersangka diciduk dari sebuah kawasan di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (09/01/2013) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.

Kepala Subdit III Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus penggerebekan lokasi penampungan CPO di Pondok Akar, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Lokasi tersebut masih berada di daerah Perdagangan atau sering disebut dengan daerah Kabu-kabu," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu malam tadi.

Dijelaskan Andry, sebelumnya pihak Polda Sumut telah mengungkap pelanggaran serta tindak pidana pelanggaran pencurian dan penampungan CPO ilegal. Pelanggaran itu terungkap setelah penggerebekan di Pondok Akar, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari tempat penampungan yang menggunakan modus layar tancap, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial MS, H, J serta satu orang yang diketahui adalah oknum aparat, yang sudah diserahkan pada kesatuannya.

"Berdasarkan keterangan ketiga tersangka ini, polisi kemudian menetapkan DPO terhadap A Lai," tukasnya. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu
Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan
Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker