Sabtu, 20 Juni 2026

Polresta Medan Bekuk Tiga Tersangka Kasus Penculikan

Rabu, 09 Januari 2013 20:30 WIB
Polresta Medan Bekuk Tiga Tersangka Kasus Penculikan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tiga dari empat pelaku yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan bermotif utang piutang diringkus Tim Unit Reserse Kriminal Polresta Medan, Rabu (09/01/2013). Seorang di antaranya dikabarkan sudah dijemput pihak Denpom I/Bukit Barisan.

"Yang sudah kita tetapkan jadi tersangka baru dua orang. Satu lagi masih berstatus saksi dan apakah akan jadi tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Berdasarkan penyelidikan, penculikan disertai penganiyaan itu ternyata bermotif utang piutang. Peristiwa itu bemula ketika korban, Tuan Baron Muammar (23) bersama istri dan anak-anaknya berkendara di Jalan Ringroad, Medan, Selasa (08/01/2013) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Mobil Honda Stream yang mereka gunakan tiba-tiba dipepet dan dipaksa berhenti oleh pengendara Toyota Avanza hitam BA 712 AR. Dari dalam mobil itu turun 4 orang yang kemudian memukuli Tuan Baron.

Dia kemudian dipindahkan ke dalam  mobil para penyerangnya dan dibawa pergi. Keluarga Tuan Baron kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

Polisi yang mendapat laporan kemudian menghubungi ponsel korban. Dari pembicaraan yang dilakukan, penculikan dan penganiayaan itu ternyata untuk menagih utang Tuan Baron kepada kepada Bambang, salah seorang pelaku.

"Utangnya Rp21 juta. Kita negosiasi dengan pelaku dan membujuk. Ternyata mereka terpancing, dan kita berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban di kawasan Deli Serdang pada pukul 03.00 dini hari tadi. Pelaku dan korban saat itu masih berada di dalam mobil," jelas Yoris.

Polisi mengamankan 3 orang. Dua di antaranya, yaitu Muhammad Hadisyah Putra (22) dan Ronaldi Sahputra (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lagi yang dikabarkan merupakan oknum TNI AD sudah dijemput pihak Denpom I/BB.

Sumber di Polresta Medan menyatakan salah seorang pelaku memang oknum TNI AD. Namun, Yoris menyatakan mereka hanya menangkap dua orang sipil dan keterlibatan oknum TNI masih diselidiki. "Seorang pelaku lain, yaitu Bambang, berstatus DPO," sebut Yoris.

Sementara itu, korban mengalami luka pada bagian wajah, badan dan kaki. Dia sempat dibawa ke RSU Pirngadi, Medan, sebelum dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Yoris memaparkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHPidana karena melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama. "Ancamannya 7 tahun penjara," jelasnya. (BS-035)

Tags
beritaTerkait
Kasus Balita Dibawa Kabur Ayah Kandung, Polda Sumut Kembalikan ke Ibunya
Keluarga Korban Anak Hilang Bongkar Sindikat Human Trafficking di Namorambe, Deli Serdang
Viral di Medsos, Anak Perempuan di Bawah Umur Diculik dan Diperkosa Dua Teman Prianya
Video Pemuda Disekap dan Dianiaya Viral, Polsek Medan Baru Masih Kejar Pelaku
4 WNI Korban Penculikan Abu Sayyaf di Filipina Berhasil Diselamatkan TNI
Sindikat Penculikan Anak Terbongkar, Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Pelaku, 2 DPO
komentar
beritaTerbaru
hit tracker