Jumat, 12 Juni 2026

Mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Ditangkap

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas Chairul Windu yang diburon sejak 24 Agustus 2012 lalu akhirnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza, Jalan SM Raja Medan, Rabu (19/12/2012) malam.

Chariul adalah satu dari sekian tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) di Kabupaten Palas di atas tanah seluas 5 hektare.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldas Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya membantu Polres Tapanuli Selatan agar Berkas Acara Pemeriksaan dan tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

"Chairul Windu ditangkap atas pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum Tahun 2009-2010. Penetapan status DPO terhadap Chairul Windu ini diberikan pihak Polres Tapsel, dan berkas pemeriksaannya juga masih di Polres tersebut. Beliau akan dibawa kesana, kita hanya membantu saja," ujar Sadono di Medan, Kamis (20/12/2012) siang.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyatakan BAP mantan kadis PU Kabupaten Palas, Chairul Windu sudah lengkap (P21). Namun, saat dipanggil penyidik Polres Tapsel untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti bersama tersangka, Chairul Windu tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Karena tidak koperatif, Polres Tapsel menerbitkan surat penjemputan paksa. Chairul Windu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Chairul Windu, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Palas Paruhum Daulay dan Ketua DPRD Kabupaten Palas M Ridho Harahap. Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sumut. (BS-035)

beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker