Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)
Polisi meringkus 47 warga negara asing dari perumahan mewah Kompkeks Malibu Indah, Medan. Mereka diduga merupakan anggota sindikat internasional penipuan menggunakan jaringan internet atau cyber crime.
"Sebanyak 36 orang kita tangkap tadi malam, 11 lainnya kita tangkap tadi. Mereka lolos tadi malam, tapi kembali lagi ke lokasi karena diduga tidak tahu lagi mau ke mana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho di Medan, Kamis (20/12/2012).
Baca Juga:
Saat ditangkap, para anggota sindikat cyber crime ini mencoba menghilangkan barang bukti. Sejumlah dokumen yang sempat dibakar dan ada yang dimasukkan ke dalam bak mandi.
Sadono memaparkan, ke-47 orang ini ditangkap setelah Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian di China yang memantau adanya sindikat penipuan yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya dideteksi berada di Kota Medan.
Baca Juga:
Belum jelas modus operandi sindikat ini. Namun berdasarkan informasi awal, mereka menawarkan berbagai barang melalui situs internet. "Kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada sindikat ini," jelas Sadono.
Ke-47 WNA yang ditangkap terdiri atas 16 perempuan dan 31 laki-laki. Semuanya mengaku tidak mengerti bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia. "Mereka ini warga negara China, Taiwan, dan Korea," jelas Sadono.
Polisi mendapatkan informasi ke-47 WNA ini sudah beroperasi di Kota Medan sekitar dua bulan. Mereka diperkirakan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain dalam periode tertentu.
Untuk sementara ini, ke-47 WNA akan dikenakan pasal-pasal UU IT. Namun, polisi sedang berkoordinasi untuk mengetahui dugaan pelanggaran lainnya, termasuk dengan pihak keimigrasian. "Mereka mengaku punya paspor, tapi masih di tangan agennya," jelas Sadono. (BS-035)
beritaTerkait
komentar