Jumat, 12 Juni 2026

Polda Sumut Amankan 36 WNA Pelaku Cyber Crime

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan lewat dunia maya atau cyber crime yang dioperasikan di Medan.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 36 pelaku yang merupakan warga negara Taiwan, Korea dan Cina. Ke-36 pelaku yang terdiri atas 16 wanita dan 20 pria itu diamankan dari salah satu rumah mewah berlantai 4 di Blok H-9 Perumahan Malibu Indah, Medan, Rabu (19/12/2012). Selanjutnya, ke-36 orang itu kemudian dibawa ke Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit yang digunakan untuk berkomunikasi ke sejumlah negara. Selain itu, sejumlah komputer dan CPU juga turut diamankan. Tidak ada perlawanan saat sindikat ini akan ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, rumah itu dijadikan markas transaksi online ilegal dengan jaringan internasional berupa penipuan melalui internet. "Sindikat ini sudah masuk dalam trans internasional crime," ujar Sadono.

Baca Juga:

Dikatakannya, para WNA yang diamankan merupakan pelarian dari negaranya setelah melakukan penipuan dengan cara menawarkan produk di internet. Kemudian, mereka melarikan diri lalu ditampung di sejumlah provinsi di Indonesia seperti Medan, Surabaya dan Jakarta. Selanjutnya para pelaku kembali beroperasi di Indonesia dengan modus yang sama.

"Mereka menawarkan berbagai barang di internet dan calon konsumen yang berminat diminta mengirim sejumlah uang. Namun kemudian barang yang dipesan tak kunjung dikirim," terang Sadono.

Dijelaskannya, penggerebekan yang dilakukan di Medan ini berasal dari informasi dari Mabes Polri yang mendapat informasi dari pihak kepolisian Taiwan dan China. "Mereka ada yang beroperasi di Medan, Surabaya dan Jakarta. Sasaran utamanya warga negara asing, tapi tidak tertutup kemungkinan korban-korbannya ada juga yang warga Indonesia," tegas Sadono.

Sementara itu, Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Agus Alimuddin mengatakan, sindikat ini melakukan kejahatan jenis VOIP (Voice Internet Protocol). "Penipuannya yakni, membuat situs. Kemudian ada yang bertugas sebagai operator. Mereka menjual barang kepada korban-korbannya. Setelah uang dikirim, namun barang pesanan itu tidak dikirim ke pemesan," ujar agus.

Agus menyebut, dari informasi yang dikumpulkan pihaknya, sindikat ini telah 2 bulan menempati rumah mewah di komplek Malibu Indah tersebut. Hingga Rabu malam, ke-36 WNA tersebut masih diperiksa secara intensif. "Rencananya besok mereka akan diterbangkan ke Jakarta. Selanjutnya kasus ini akan ditangani Mabes Polri," pungkas Agus. (BS-035)

beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker