Jumat, 12 Juni 2026

Dirut PT Atakana Kembali Disebut Dalam Persidangan

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan dipimpin Ketua Tim Rehulina Purba kembali menghadirkan empat saksi dalam persidangan penyaluran kredit BNI SKM Medan senilai Rp117,5 miliar dengan terdakwa Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan Radiyasto, Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan Darul Azli dan Relationship BNI SKM Medan Titin Indriani.

Nama M Aka selaku Dirut PT Atakana Company kembali disebut selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/12/2012), dengan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau.

Baca Juga:

Dalam kesaksiannya, Penyelamat dan Penyelesaian Kredit BNI SKM Medan Ramlan Purba mengatakan, yang menjadikan perkara jaminan kredit tidak terpasang di BNI Sentra Kecil Menengah Medan, berawal dari macetnya kredit pinjaman PT Atakana Company pada Juli 2010.

Pihak BNI SKM Medan berencana melelang jaminan kredit berupa kebun seluas 3.445 hektare sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No 102 di Desa Berandang, Kecamatan Rantau Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:

"Tercatat, sejak Juli 2010 kredit PT Atakana Grup benar-benar macet total. Karena itulah kami berencana melelang jaminannya. Setahu saya PT Atakana Company sudah menjadi debitur sejak Tahun 1996," ujar saksi Ramlan.

Ditambahkannya, PT Atakana Company sendiri telah kreditnya sudah menunggak lebih dari 180 hari atau dalam kategori golongan 5. Namun, rencana pelelangan yang direncanakan pihak perbankan tidak terealisasi, dikarenakan M Aka selaku Direktur di PT Atakana Company memohon ke BNI SKM Medan untuk menjual sendiri jaminan SHGU No 102 tersebut ke pihak lain.

Dari penuturan saksi juga diketahui, PT Atakana Company memiliki tiga perusahaan yang masih bernaungan dalam perusahaan tersebut, masing-masing atas nama PT Tirta Amazon, PT Halal Food dan CV Sinar Serdang.

"M Aka membuat permohonan tertulis lalu disetujui oleh kantor pusat. M Aka pernah membawa Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang katanya sebagai calon pembeli. Permohonan yang diajukannya diterima asalkan M Aka melunasi kreditnya yang Rp60 miliar dari total utang Rp91 miliar," ujar saksi.

Sementara saksi Admin Kredit BNI SKM Medan Adam mengatakan pengajuan yang disampaikan oleh pihak BDKL tidak ada masalah atau aturan yang dilanggar. Bahkan pihaknya membuat perjanjian kredit PT BDKL atas fasilitas kredit yang diberikan oleh BNI SKM Medan.

"Pembuatan perjanjian kredit atas keputusan yang diteken Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Syarat disposisi juga diperlukan untuk dilakukan pencairan. Dalam perjanjian itu, juga dijaminkan SHGU No 102. Tapi setahu saya hingga kini sertifikat tersebut belum dilakukan balik nama antara M Aka dan Boy Hermansyah," ungkapnya.

Saksi menyatakan pada 24 Desember 2010 telah dilakukan pengikatan jual beli antara PT Atakana Compay dengan PT BDKL. "Sertifikat SHGU 102 masih disimpan BNI. Untuk PT BDKL sendiri jaminan kredit yang diajukannya kepada BNI SKM Medan berupa SHGB No 02 atas nama PT BDKL dan SHGU No 102 atas nama PT Atakana Company," pungkasnya.

Namun, saat Anggota Majelis Hakim M Nur menanyakan sertifikat SHGU No 102 yang dijadikan jaminan oleh Boy Hermansyah apakah sudah ada akte jual beli dengan M Aka, saksi hanya menjawab sertifikat SHGU No 102 awalnya jaminan kredit PT Atakana Company.

Sedangkan mantan Kacab Mandiri Imam Bonjol Sumarwanta mengatakan PT BDKL pernah punya fasilitas kredit di Bank Mandiri. Kredit tersebut sudah lunas pada 28 Desember 2010. Sedangkan mantan Pimpinan Wilayah BNI Ahmad Santoso mengaku tidak mengetahui masalah penyaluran kredit dengan dalih lain divisi. (BS-021)

beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker