Jumat, 12 Juni 2026

Mantan Kaban Kesbang Sumut Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Darwinsyah, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kepala Badan Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/12/2012), JPU menilai terdakwa Darwinsyah yang juga mantan Kadisperindag Sumut itu bersalah karena telah melakukan korupsi dengan cara tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan di Kesbangpolinmas Sumut dan pajak yang merugikan negara hingga merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Baca Juga:

Atas perbuatannya ini JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. Namun sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal seperti terdakwa telah mengembalikan Rp1,2 M dari total kerugian negara yang dibuatnya.

Selain hukuman fisik, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dengan rincian jika tersangka tidak sanggup membayar dan akan dikenakan kurungan penjara selaama 6 bulan.

Baca Juga:

Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Mendengarkan itu kemudian Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur menunda persidangan hingga 3 Januari 2013 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (BS-021)

beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker