Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Darwinsyah, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kepala Badan Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/12/2012), JPU menilai terdakwa Darwinsyah yang juga mantan Kadisperindag Sumut itu bersalah karena telah melakukan korupsi dengan cara tidak menyetorkan sisa anggaran kegiatan di Kesbangpolinmas Sumut dan pajak yang merugikan negara hingga merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.
Baca Juga:
Atas perbuatannya ini JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. Namun sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal seperti terdakwa telah mengembalikan Rp1,2 M dari total kerugian negara yang dibuatnya.
Selain hukuman fisik, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dengan rincian jika tersangka tidak sanggup membayar dan akan dikenakan kurungan penjara selaama 6 bulan.
Baca Juga:
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Mendengarkan itu kemudian Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur menunda persidangan hingga 3 Januari 2013 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (BS-021)
beritaTerkait
komentar