Sabtu, 31 Oktober 2026

5 Petani Kutalimbaru Divonis 35 Bulan Penjara

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis masing-masing 7 bulan penjara terhadap 5 orang petani Desa Sei Mencirim, Desa Sei Lebolebo dan Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/12/2012) sore. Kelima perani merupakan terdakwa kasus bentrokan dengan karyawan PTPN II dalam penertiban lahan sengketa di Desa Namo Rube.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim diketuai Agus Setiawan menyatakan kelima petani terbukti bersalah melakukan perusakan dan penyalahgunaan kepemilikan senjata tajam seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:

Di akhir putusannya majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan banding atas putusan ini. Namun hakim memberikan pertimbangan bahwa dengan putusan ini para terdakwa akan bebas 15 hari lagi karena sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 15 hari.

Mendengar putusan dan pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang sudah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya mengaku menerima putusan. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dwi Nelly Nova yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing satu tahun penjara.

Baca Juga:

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, lima orang petani Desa Namo Rube Julu, Sei Lebolebo dan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru yaitu Arifin Keliat, Japaruddin, Eddi Pulo Syafriadi dan Alfian serta pihak PTPN II Sei Semayang, Desa Namo Rube Julu, pada Mei 2012 silam terlibat bentrok.

Lima unit truk milik PTPN II dibakar massa, belasan karywan PTPN II Sei Semayang mengalami luka-luka akibat bentrokan.

Kejadian bermula ketika lima truk yang mengangkut karyawan dan pamswakarsa PTPN II berjumlah 200 orang melintasi kawasan Desa Namo Rube untuk melakukan okupasi (pengelolaan) terhadap 80 hektar areal PTPN II yang bersengketa dengan warga Desa Namo Rube Julu, Desa Si Lebo-lebo dan Desa Sei Mencirim.

Saat itu warga yang sudah mendengar adanya kabar akan okupasi yang dilakukan pihak PTPN sudah bersiap melakukan penghadangan.

Mengetahui adanya truk PTPN II melintas, warga langsung menyerang truk dengan lemparan batu serta parang, sehingga membuat karyawan PTPN kocar kacir turun dari truk.

Pegawai PTPN yang membawa bambu dan senjata tajam, yang berhasil keluar dari truk turut juga ikut melakukan lemparan batu ke arah warga. Sehingga bentrokan tidak terhindarkan. (BS-021)

beritaTerkait
Hijrah Finansial Perguruan An-Nizam, Menjemput Berkah dan Kepraktisan Bersama BCA Syariah
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam
Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker