Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)
Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada setiap 9 Desember, bukan sebagai peringatan seremonial semata bagi aktivis anti korupsi di Sumatera Utara. Para Aktivis tidak segan-segan untuk melakukan aksi dengan menyuarakan tangkap, gantung, serta penjarakan para koruptor di negeri ini.
Seperti yang tertulis pada spanduk-spanduk yang dibentangkan puluhan massa Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut ketika melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Senin (10/12/2012), untuk mempertanyakan masih mengendapnya berbagai kasus dugaan korupsi di Sumut.
Baca Juga:
Menurut massa, masih mengendapnya berbagai kasus dugaan korupsi di Sumut, seperti kasus bansos, kasus dugaan korupsi SIRS di RSU Pirngadi Medan, kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Sumut, Dinas Tarukim Sumut, Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, Dinas Pekerjaan Umum Langkat, PDAM Tirta Wampu Langkat, Dinas Kesehatan Sumut, Â serta di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, dikarenakan banyaknya makelar kasus (Markus) yang menjadi fasilitator dalam membekukan dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ini menandakan adanya indikasi sistem-sistem yang dibangun para pelaku koruptor dengan aparatur hukum yang kami duga kuat markus menjadi fasilitator dalam membekukan dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara. Hal ini ditandai pula dengan ditetapkannya seorang tersangka namun tidak pernah diperiksa apa lagi ditahan seperti pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Tapsel dimana yang diproses dan dihukum bukanlah orang yang paling bertanggung jawab melainkan orang yang hanya menerima perintah untuk melakukan pembayaran. Mestinya, pemberi perintahlah yang diproses dan ditahan," papar Koordinator Aksi M Fajar Daulay dalam orasinya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, massa meminta, pada Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk komitmen dalam memberantas korupsi atau lebih baik mundur karena dinilai lamban dan tidak mampu.
"Dapat kami sampaikan adanya dugaan korupsi pada Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara ialah sebagai berikut. Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Langkat, yang telah melakukan dugaan korupsi pada pengadaan belanja alat tulis kantor senilai Rp.1.573.096.819, yang tidak dipertanggungjawabkan oleh sekolah yang menerima. Kemudian dugaan mark-up pada pengerjaan pembangunan unit sekolah baru di MAN Sei Lepan senilai Rp944.200.000 serta dugaan korupsi DAK pada Tahun 2011 senilai Rp30 miliar," papar massa.
Selain itu, dugaan kasus korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat juga masih belum ada status hukumnya. Padahal ada dugaan telah terjadi kebocoran uang negara akibat dari adanya permainan di instansi tersebut. Seperti dugaan korupsi alokasi bagi hasil sumber daya alam senilai Rp118.805.631 yang terlambat diterima oleh Pemkab Langkat. Pengelolaan dana saver Tahun 2009 sampai 2010 Rp7 miliar, serta di Tahun 2011 sebesar Rp7 miliar diduga kuat telah terjadi penyimpangan.
"Serta adanya dugaan korupsi dalam pembangunan BBI di Desa Paluh Pakih, Kecamatan Batang Serangan senilai Rp1,6 miliar. Kemudian dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PU Langkat yang mencapai puluhan miliar," ungkap massa.
Selanjutnya dugaan korupsi di Dinas Pertanian Sumut pada Tahun 2009, 2010 serta 2011, yang mencapai miliaran rupiah. Kemudian di Dinas Tarukim Sumut, dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan insfrastruktur penyehatan lingkungan permukiman dalam pembangunan tempat pembuangan akhir Regional Aek Nabobar Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai kontrak Rp3,9 milliar, sampai saat ini masih belum ada status hukumnya.
Kemudian dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Sumut yang belum jelas juntrungannya di Kejati Sumut ialah, kasus dugaan korupsi rehab gedung Kantor Dinas Kesehatan Sumut TA 2011 Rp946.463.300, dugaan penyimpangan anggaran pada Program Promosi dan Kesehatan (PPK) dan Pemberdayaan Masyarakat (PM) Rp5,4 miliar, dugaan korupsi kegiatan rapat koordinasi konsultasi Rp914 juta, dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinkes Sumut sebesar Rp1 miliar, dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum pada UPT Rumah Sakit Kusta Pulau Sicanang TA 2012 Rp1.789.248.890.
"Tidak hanya itu, ada juga dugaan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit FL Tobing Sibolga senilai Rp14.984.999.700 yang dilaksanakan oleh PT Tiara Donia APBD 2012, dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran dan kesehatan untuk Rumah Sakit Islam Al Ummah Rp1.170.702.500 APBD 2012 yang dilaksanakan PT Syifa Bersaudara, dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran mata dan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih senilai Rp 9.087.817.011 yang dilaksanakan PT Mega Kasih APBD 2012," ungkapnya.
Selanjutnya, dugaan korupsi di PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, yaitu proyek pekerjaan pembangunan sarana air bersih di Desa Batu Malenggang dengan anggaran Rp11 miliar yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan hilangnya kabel sepanjang 500 meter dikarenakan proyek tersebut terbengkalai dan anggaran daerah menjadi mubazir. Pembayaran tagihan rekening listrik yang diduga fiktif sehingga perusahaan terkena denda Rp229.967.790 akibat perusahaan diduga telah melakukan pencurian arus listrik.
"Pengambilan uang tanpa prosedur dari kas perusahaan sebesar Rp100.000.000 dengan hanya menggunakan tanda terima kwitansi pinjaman pada 12 Juli 2012 dan sebesar Rp20.000.000 pada 19 Juli 2012. Hasil audit kinerja Tanggal 22 Juli 2009 No.3184/PW02/4/2009, uang sebesar Rp2.155.000 dan Rp150.000.000 belum dapat dipertanggungjawabkan. Akun aktiva tetap dan utang usaha yang tidak dapat diyakini kewajarannya berdasarkan laporan keuangan Tahun 2010 dengan nilai buku aktiva tetap sebesar Rp8.050.736.725 dan saldo utang usaha sebesar Rp701.573.990," ungka massa.
Massa juga membeberkan dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Sumut yang terjadi pada kegiatan bantuan imbal swadaya kepada madrasah-madrasah negeri (MAN, MTsN dan MIN) berupa ruang kelas baru senilai Rp11.344.500.000 dan bantuan komputer dan meubelair senilai Rp3.421.261.082 yang tidak dicatat dalam Laporan Keuangan Kanwil Depag Provinsi Sumatera dengan total Rp14.765.761.082. Diduga pembangunan gedung dan bangunan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga mengenai realisasi belanja modal senilai Rp268.250.000 pada proyek pengadaan kalender hijiriah, buku saku prosedur pencatatan nikah, buku formulir persyaratan nikah serta pengadaan alat misa dan organ yang ditujukan untuk diserahkan kepada Gereja Katolik pada TA 2008 yang kami duga tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Kemudian dugaan korupsi di RS Pirngadi Medan, dalam kasus Sistem Informasi Rumah Sakit senilai Rp7,7 miliar yang sampai saat ini belum ada satupun yang menjadi tersangka. Serta adanya dugaan Korupsi berjamaah di IAIN Sumut pada pembangunan gedung PPS tiga lantai di Kampus IAIN Sumut yang menghabiskan anggaran Rp24 miliar lebih karena tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan mengakibatkan kebocoran uang negara mencapai miliaran rupiah. (BS-024)
beritaTerkait
komentar