Jumat, 12 Juni 2026

Pengurus dan Anggota PP Diminta Hormati Proses Hukum

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum SWADEK FKPPI Chairil Ownie meminta kepolisian tanggap terhadap kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (22/11/2012) lalu terkait persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Pemuda Pancasila.

Chairil Ownie meminta anggota Pemuda Pancasila untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, terkait persidangan perkara yang sama.

Baca Juga:

“Selaku ormas, seharusnya PP mengerti yang namanya proses hukum dan menghargai posisi penasehat hukum yang mendampingi terdakwa di persidangan. Penasehat hukum berperan sebagai pembela hak-hak terdakwa yang tersangkut masalah hukum,” ujar Ownie di Medan, Sabtu (01/12)/2012).

Dikatakannya, dalam proses hukum perkara penganiayaan yang melibatkan anggota PP sama sekali tidak melibatkan ormas lainnya. Peranan LBH SWADEK FKPPI tak lebih dari penasehat hukum terdakwa, dan sama sekali tidak terkait dengan organisasi induk FKPPI.

Baca Juga:

Hal ini dinyatakan Onie berkaitan dengan situasi persidangan di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/11/2012) pekan lalu. Dalam persidangan itu puluhan anggota PP membuat kericuhan, memaki hakim, jaksa dan penasehat hukum dari LBH SWADEK FKPPI.

Menurut Ownie, tindakan anggota PP yang memaki-maki hakim, jaksa dam penasehat hukum terdakwa, sangat-sangat merugikan pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa. Sebab massa PP mengaitkan posisinya selaku penasehat hukum dengan induk organisasi FKPPI.

Ownie meminta pengurus dan anggota PP yang terlibat kericuhan di PN Lubuk Pakam pada Kamis lalu, untuk dapat menahan diri. Menghargai proses hukum yang berjalan, sekaligus menghargai penegak hukum (hakim, jaksa dan penasehat hukum) yang sedang bertugas.

Selain itu Ownie juga meminta kepolisian tanggap dan mampu mengamankan proses persidangan, sehingga perkara yang sedang digelar berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Dikisahkan Ownie, Kamis lalu, hakim PN Lubuk Pakam menyidangkan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota PP. Persidangan tersebut merupakan sidang pertama di PN Lubuk Pakam, sedangkan sidang sebelumnya digelar di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli. Namun karena terjadi demo massa PP yang berujung kericuhan, maka persidangan pindah ke PN Lubuk Pakam.

Meski pindah sidang, massa PP tetap hadir dalam persidangan di PN Lubuk Pakam. Bahkan massa PP tetap melakukan aksi yang sama di PN Lubuk Pakam antara lain, memaki-maki hakim, jaksa dan penasehat hukum, dan melakukan kekacauan lainnya sehingga mengganggu jalannya persidangan.

Setelah mengacaukan jalan persidangan, massa PP kembali melakukan kekacauan dan pengerusakan di Komplek Perumahan Mutiara, Jalan S Parman, Medan. Dalam aksi ini, massa PP melakukannya tanpa alasan jelas.

Kemudian, pemilik perumahan (develover) membuat pengaduan ke Polresta Medan, karena merasa dirugikan dengan tindakan massa PP. Terkait dengan pengaduan itu, develover Mutiara juga memakai penasehat hukum LBH SWADEK FKPPI.

Oleh karena memakai jasa advokat LBH SWADEK FKPPI, maka Direktur LBH SWADEK FKPPI Chairil Ownie mencoba menjernihkan masalah ini agar tidak terjadi kekacauan berlanjut. Untuk itu Ownie meminta pengurus dan anggota PP untuk dapat menahan diri dan menghargai proses hukum sekaligus menghargai advokat yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. (BS-002)

beritaTerkait
Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker