Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menuntut terdakwa mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik dengan hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Kamis (29/11/2012).
Selain menuntut 6 tahun penjara, JPU Amardi P Barus juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp361 juta subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga:
Jaksa menyatakanm perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer JPU yaitu memperkaya diri sendiri. Tuntutan ini juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan seluruh uang hasil korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersifat sopan di pengadilan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Jonner Manik menunda persidangan hingga 10 Desember 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Baca Juga:
Usai persidangan, terdakwa Zulkarnaen Damanik mengaku sangat keberatan atas tuntutan itu karena fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidan korupsi. Ia mengaku dakwaan JPU penuh dengan kebohongan.
SebelumnyaĆ dalam dakwaan disebutkan perbuatan korupsi tersebut dilakukan terdakwa Zulkarnaen Damanik dengan cara memanipulasi pencairan dua lembar cek tanpa sesuai dengan prosedur, sehingga negara mengalami kerugian.
Bahkan, kata JPU, dari dana APBD Pemkab Simalungun senilai Rp1,39 miliar, terdakwa telah mengkorupsinya sebesar Rp529 juta. (BS-021)
beritaTerkait
komentar