Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Langkat, (beritasumut.com)
Diduga sebagai pemakai dan pemasok narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan), seorang pegawai Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dibekuk petugas kepolisian, Kamis (29/11/2012).
Muhammad Yais, pegawai Rutan Tanjung Pura, ditangkap petugas Polres Langkat di rumahnya, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat saat sedang berada di dalam kamarnya.
Baca Juga:
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang kerap melihat tersangka menggunakan narkoba jenis sabu dan melaporkannya kepada petugas kepolisian.
Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu dan sejumlah alat isap.
Baca Juga:
Kepada polisi, tersangka yang sudah bertugas menjadi Pegawai Rutan Tanjung Pura ini selama lebih 10 tahun, mengaku sudah setahun belakang ini menggunakan sabu.
Namun tersangka Muhammad Yais membantah dikatakan sebagai pengedar sabu, apalagi disebut sebagai pemasok ke dalam rutan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar menyatakan hingga saat ini tersangka memang masih diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu, namun juga masih terus menyelidiki apakah tersangka juga merupakan pengedar sabu di dalam rutan.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolres Langkat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Pura MJ Sitepu membenarkan penangkapan salah seorang pegawainya karena menggunakan narkoba. (BS-035)
beritaTerkait
komentar