Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com)
Puluhan massa tergabung dalam Jaringan Penyelamat Ekonomi Rakyat (Japer) berunjukrasa di Kantor Pusat Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (28/11/2012).
Massa pengunjukrasa dengan Koordinator Aksi Dicky Widya dan Koordinator Lapangan Syawaluddin dalam pernyataan sikapnya mengatakan, komitmen Bank Sumut mengusung ekonomi kerakyatan sepertinya isapan jempol belaka dan life service yang dituliskan di baliho-baliho raksasa. Kenyataan ini tercermin dari kebijakan Bank Sumut yang cenderung hanya menghambur-hamburkan uang rakyat dengan menggelontorkan biaya promosi sebesar Rp34 miliar pada Tahun 2011 lalu.
Baca Juga:
Di sisi lain, promosi tersebut terkesan hanya kepentingan sekelompok orang untuk mengambil keuntungan secara politis maupun materil. Apalagi belakangan mencuat, Gus Irawan Pasaribu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018. Sehingga dugaan promosi dijadikan kepentingan politis untuk mendongkrak popularitas mendekati kebenaran.
Masih menurut pendemo, fakta kepentingan politik itu juga terlihat dari banjirnya bilboard-bilboard promosi berukuran raksasa yang didominasi gambar Gus Irawan pada Tahun 2011 lalu. Tak hanya itu, beban promosi juga ditengarai menabrak regulasi Bank Indonesia.
Baca Juga:
Sebab, promosi yang diatur BI, yakni kegiatan pameran yang dilakukan dalam rangka promosi, tidak bersifat permanen, dan hanya menerima setoran awal/titipan kas sesuai persyaratan setoran minimal pembukaan rekening tidak termasuk dalam Kegiatan Pelayanan Kas. Artinya, promosi bersifat pameran dengan setoran awal minimal dalam pembukaan rekening tabungan adalah sebesar Rp500 ribu.
Masih menurut Japer, kemudian bila kegiatan pameran dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, maka kegiatan tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kegiatan pameran atau promosi, tetapi sebagai Kegiatan Pelayanan Kas.
Merujuk kepada aturan BI tersebut dan disinkronkan dengan anggaran promosi Bank Sumut Tahun 2011 sebesar Rp34 milar, terindikasi telah terjadi kejahatan perbankan yang terselubung kebijakan. Karenanya, Japer mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut biaya promosi tersebut.
Bayangkan, bila uang sebanyak itu dilalokasikan untuk kredit tanpa agunan berapa banyak UMKM yang terlayani untuk mengembangkan usaha. Uang sebanyak itu juga dapat menciptakan pengusaha-pengusaha muda dan mengurangi pengangguran, tandas pendemo. (BS-002)
beritaTerkait
komentar