Jumat, 12 Juni 2026

Pembunuh Dosen UMSU Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 03 Mei 2016 15:43 WIB
Pembunuh Dosen UMSU Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
beritasumut.com/BS08
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helmi Asseggaf.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helmi Asseggaf menyatakan tersangka pembunuhan Dosen UMSU Nuraini Lubis akan dekenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Helmi Assegaf mengatakan dalam penyelidikan, tersangka Roymando Sah Siregar yang merupakan mahasiswa UMSU diduga telah melakukan perencanaan pembunuhan. Hal ini dibuktikan dengan adanya martil dan pisau yang dibawa dari rumah tersangkan, yang diduga digunakan untuk membunuh sang dosen.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat membunuh dosennya karena sering mendapatkan nilai yang jelek. Tersangka mengaku kesal, sehingga sering tidak masuk kuliah," Ujar Kombes Pol Helmi Assegaf, di sela-sela mendampingi Kunjungan Kapolda Sumut ke Polres Langkat, Senin (03/05/2016).(BS08)

Tags
beritaTerkait
Lewat Radio, Pj Gubernur Sampaikan Apresiasi dan Keunggulan Sumut
UMSU Press Raih Penghargaan SSKCKR dari Perpunas RI
Pj Gubernur Sambut Baik Rencana UMSU Jadi Tuan Rumah Muktamar Muhammadiyah 2027
Terima Relawan Perpustakaan UMSU, Ilyas Sitorus Apresiasi Mahasiswa Bakti Sosial Literasi di Pedesaan
Kuliah Umum di UMSU, Kapolda Sumut Tekankan Penegakan Hukum Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Gegara Dompet Terjatuh, Nyawa Seorang Mahasiswa UMSU Melayang Ditebas Pelaku Begal di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker