Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helmi Asseggaf menyatakan tersangka pembunuhan Dosen UMSU Nuraini Lubis akan dekenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Helmi Assegaf mengatakan dalam penyelidikan, tersangka Roymando Sah Siregar yang merupakan mahasiswa UMSU diduga telah melakukan perencanaan pembunuhan. Hal ini dibuktikan dengan adanya martil dan pisau yang dibawa dari rumah tersangkan, yang diduga digunakan untuk membunuh sang dosen.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat membunuh dosennya karena sering mendapatkan nilai yang jelek. Tersangka mengaku kesal, sehingga sering tidak masuk kuliah," Ujar Kombes Pol Helmi Assegaf, di sela-sela mendampingi Kunjungan Kapolda Sumut ke Polres Langkat, Senin (03/05/2016).(BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar