Senin, 04 Mei 2026

Polisi Tangkap Penjual Batu Akik Gadungan Via Online

Senin, 02 Mei 2016 21:22 WIB
Polisi Tangkap Penjual Batu Akik Gadungan Via Online
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penipuan online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bagi Anda pecinta batu akik, berhati-hatilah saat membeli di toko online. Pasalnya, Personel Subdit III/Jahtanras Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli batu akik online dengan omset mencapai Rp 50 juta perbulan, Senin (02/05/2016).

Pelakunya adalah Steven alias Acen alias Chenming alias Christofer (27) warga Jalan Suluh, Komplek Suluh Town House, Medan Tembung. Bermodalkan smartphone, Steven melakukan penipuan lewat jejaring media sosial. Selain itu, dia juga memiliki alamat rumah lainnya, di Jalan Wilis, Pusat Pasar, Medan Kota.

Kasubdit III/Jahtanras Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula dari laporan salah seorang korban, Fuandy Susanto (47), yang mengaku tertipu sampai Rp35 juta.

"Tersangka kita tangkap melalui undercover buy setelah melakukan penyelidikan atas laporan salah seorang korbannya. Jadi dalam aksinya tersangka ini mengecoh korban melalui penawaran batu akik dari jejaring sosial Facebook dengan nama akun 'Chan Ming Gem Stone'. Menggunakan foto-foto batu akik dan batu permata yang diambil dari internet. Tersangka merayu korbannya untuk membeli batu tersebut dengan kisaran harga puluhan juta," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah berhasil merayu korban, tersangka lalu meminta korban untuk berkomunikasi lebih lanjut bersifat private melalui Blackberry Mesangger (BBM) maupun pembicaraan via telpon. 

"Setelah sepakat dengan harganya, tersangka meminta korban membayar uang muka via rekening dengan iming-iming pengiriman barang dilakukan setelah uang muka diterima. Biasanya untuk uang muka saja tersangka ini bisa dapat Rp10-Rp45 juta, karena harga batu-batu yang dijualnya itu harganya puluhan juta," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka yang ditangkap di kawasan Jalan Pancing Medan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 kartu ATM, puluhan lembar aplikasi setoran bank dengan nominal puluhan juta, puluhan foto copy kwitansi DP pembelian dan telepon genggam smartphone yang digunakan untuk beraksi.

Sejauh ini, sebut Faisal lagi, dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah berhasil menipu enam korban diantaranya Suwandi, warga asal Jakarta dengan kerugian Rp 5 Juta, Dony warga asal Jambi dengan kerugian Rp 10 juta, Winson warga Bandung dengan kerugian Rp 45 juta, Jansen warga Tangerang dengan kerugian Rp 6 juta, Daniel warga Batam dengan kerugian Rp 15 juta dan Fuandi Soesanto warga Medan dengan kerugian Rp 35 juta.

"Sementara ini yang diketahui ada enam orang korbannya, tapi kita yakin lebih. Bahkan mungkin jumlahnya belasan, kita imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan akun Facebook bernama 'Chan Ming Gem Stone' segera melapor ke Krimsus Polda Sumut,"  tuturnya.

Tersangka, kata Faisal, dijerat Pasl 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 379 atau 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sementara tersangka mengaku bisa menghasilkan uang hingga Rp 50 juta setiap bulannya dari aksi penipuan tersebut. "Sebulan nggak tentu, kadang satu kadang bisa sampai tiga transaksi. Dapatnya Rp 50 juta ada pak, uangnya dipakai jalan-jalan aja ke luar negeri,"  akunya. (BS01)

Tags
beritaTerkait
Istri Kapolda Aceh Pun Ikut Antri Urus Perpanjangan SIM
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Percepat Pelayanan, Pelindo 1 TPFT Online
Empat Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan Sat Reskrim Polres Binjai
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker