Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polisi melakukan penggerebekan di lokasi perjudian di salah satu rumah milik warga bernama T Siallagan, di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 wanita dan 2 pria saat sedang asik bermain judi leng.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni L Sinaga (49) dan OS Sihotang (37), serta tiga wanita, yakni T br Siallagan (45), M br Tampubolon (36) dan I br Siagian(58).
Informasi dihimpun dari kepolisian, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, yang sudah mulai resah dengan kegiatan judi yang kerap dilakukan oleh para tersangka.Petugas kemudian menindaklanjutinya dan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Setibanya di lokasi, penggerebekan pun dilakukan. Hasilnya benar, petugas mendapati kelima tersangka tengah bermain judi jenis leng.Dari tangan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 13 ribu, dua set Kartu Joker serta mangkok kecil berwarna putih.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Isril Noer membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kelima tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Kelimanya pun kini ditahan di RTP, menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar