Rabu, 28 Oktober 2026

Soal Lahan Cadika, Pemko Medan Akan Ajukan PK

Rabu, 06 April 2016 18:43 WIB
Soal Lahan Cadika, Pemko Medan Akan Ajukan PK
Beritasumut/Ilustrasi
Kantor Pemko Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meskipun terkejut Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap membenarkan soal adanya keputusan MA No 853 K/Pdt/2014 tanggal 25 Maret 2015 yang memenangkan Mustika Akbar. 

Kepada Beritasumut.com Sulaiman mengaku kalau saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum  untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap persoalan Bumi Perkemahan (Bumper) Cadika.  "Iya benar. Tapi dari mana kalian tau," tanya Sulaiman heran. 
 
Dikatakan Sulaiman, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan PK termasuk terkait bukti-bukti baru yang menguatkan kalau Pemko Medan sebagai pemilik aset yang sah. Saat disinggung soal adanya bukti-bukti yang menguatkan Pemko Medan sebagai pemilik aset sehingga Mustika Akbar bisa menang di MA, Sulaiman enggan mengomentarinya.  

"Itu kita pelajari dulu. enggak mungkin kita jelaskan termasuk juga soal bukti-bukti baru kita untuk mengajukan PK,"pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Ka BLH Medan Apresiasi ALAM dalam Peringatan Hari Bumi
Besok, Mencari Duta Lingkungan di Taman Cadika Medan Johor
Pelepasan Burung Merpati Tandai Dibukanya Acara Hari Bumi di Taman Cadika
Sabar Sitepu:
Bumper Cadika Tak Boleh Beralih ke Pihak Lain
 Bumper Cadika Terancam Lepas dari Aset Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker