Rabu, 10 Juni 2026

Sebut Ada Rekayasa, Korban Kriminalisasi Datangi Polda Sumut

Selasa, 05 April 2016 20:39 WIB
 Sebut Ada Rekayasa, Korban Kriminalisasi Datangi Polda Sumut
beritasumut.com/BS01
Sutomo saat menunjukkan surat panggilan kedua sebagai tersangka dari Polsek Sunggal, di Mapolda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sutomo (38), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang mengaku sebagai korban kriminalisasi Polsek Sunggal mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (05/04/2016).

"Saya ini korban kriminalisasi, saya tidak berbuat apa-apa, tapi malah saya ditetapkan tersangka," ungkap Sutomo, kepada wartawan, di Mapolda Sumut.

Dia menceritakan, masalah itu berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan tetangganya, AS (38) terhadap dua putranya, AP (13) dan HH (10), pada 22 Oktober 2015 lalu. Atas penganiayaan itu, lanjut pria yang akrab disapa Tomo ini, ia melaporkan AS ke Polsek Sunggal.

"Berselang dua jam setelah saya melaporkan kasus itu ke Polsek Sunggal, si AS malah melaporkan balik saya ke Polsek Sunggal juga. Anehnya, dia membawa empat orang saksi. Saat mau dikonfrontir dengan saksi saya, saksi-saksi si AS itu tak berani ketemu. Alasannya mau ngambil handphone (hp) yang ketinggalan, tapi ditunggu tiga jam, tak datang juga. Berarti saksi yang dibawa AS itu rekayasa," ujarnya menduga.

Sambungnya lagi, laporan AS di Polsek Sunggal itu ditindaklanjuti dengan menetapkan dia dan putra pertamanya AP sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan di Polsek Sunggal besok (06/04/2016). "Saya dan anak saya disangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana. Kok bisa pula saya dan anak saya tersangka? Kami ini kan korban, kok kami pula yang disalahkan. Saya akan berjuang untuk keadilan, sampai manapun akan saya perjuangkan. Tidak berbuat apa-apa, kok bisa pula dijadikan tersangka," ujarnya.

Tomo kembali menuturkan, ada kejanggalan lain dalam penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Asnawita, yakni alasan juru periksa (juper) Polsek Sunggal yang menyidik kasus itu Brigadir Anse M Ginting, yang berdalih menerima laporan AS dikarenakan keluarga AS ribut-ribut di Polsek Sunggal.

Brigadir Anse M Ginting ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, membenarkan hal tersebut. "Mereka (Sutomo dan AS) awalnya buat laporan sama-sama, karena mereka (pihak AS) ribut-ribut, jadi laporan itu kita terima," ujarnya singkat.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Peduli Korban Banjir Bandang, Anindya Bakrie Salurkan Bantuan Kadin ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi
Terdampak Puting Beliung, Pemko Pematangsiantar Berikan Bantuan untuk Panti Asuhan Filadelfia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten
komentar
beritaTerbaru
hit tracker