Kamis, 04 Juni 2026

4 Terdakwa 270 Kg Sabu Mulai Diadili di Medan

Kamis, 18 Februari 2016 22:09 WIB
4 Terdakwa 270 Kg Sabu Mulai Diadili di Medan
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Empat terdakwa perkara peredaran 270 kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dumai dan Medan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2016). Namun, sidang langsung ditunda sebelum jaksa membacakan dakwaan.

Keempat terdakwa yaitu Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.

Sidang dilakukan bergantian. Ayau yang pertama dipanggil, kemudian Daud alias Athiam, dilanjutkan Lukmansyah Bin Nasrul dan Jimmi Syahputra Bin Rusli. Setelah ditanyai, majelis hakim menunda sidang.

"Sidang ditunda hingga Senin, tanggal 22 Februari," kata Ahmad Shalihin, ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Medan.

Majelis hakim menunda sidang karena penasihat hukum belum menyerahkan surat kuasa dari keempat terdakwa. Belakangan diketahui, sang pengacara baru mendapat kuasa secara lisan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi untuk memastikan awal penahanan para terdakwa. Sebab, saat ditanyai hakim, keterangan terdakwa berbeda dengan tanggal yang tertulis pada surat dakwaan.

Seperti diberitakan, peredaran 270 kg sabu ini digagalkan BNN pada Oktober 2015. Petugas menyita narkoba dalam jumlah besar itu di Pergudangan Jade City Square Blok B 88 E, Jalan Yos Sudarso Km 11,5, Titi Papan, Medan, Sabtu (17/10/2015) siang.

Sabu itu disimpan dalam tabung filter air. Enam tabung dimasukkan dalam 1 kardus. Total 45 kardus yang ditemukan petugas dari lokasi itu.

Sabu itu ternyata dibawa dari pergudangan di Dumai, Riau. Sebelumnya, narkoba itu diselundupkan dari Cina.

Pengiriman narkoba ini terbongkar setelah petugas melakukan pengamatan selama dua bulan. Dalam operasi itu, petugas menangkap Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Putusan Bebas Terdakwa Donor Ginjal Penuhi Rasa Kemanusiaan
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Mengidap Diabetes Akut, Kuasa Hukum Atek Berharap Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan
Demo di Pengadilan Negeri Medan, Massa MPK-SU Minta Hakim Hukum Berat dan Penjarakan Anwar Tanuhadi
Anwar Tanuhadi, Pengusaha Jakarta Diadili di PN Medan Terkait Penipuan dan Penggelapan Rp 4 Miliar
Tokoh Pemuda Tanjung Balai Minta Kibal Dihukum Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker