Senin, 20 April 2026

Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Bentrok PP-IPK di Medan Bebas Intervensi

Kamis, 04 Februari 2016 22:18 WIB
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Bentrok PP-IPK di Medan Bebas Intervensi
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan memastikan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu terkait proses hukum dan penyidikan terkait bentrokan massa PP dan IPK di Medan.

Dengan tegas ia menyatakan, siapa saja yang melakukan tindak pidana akan ditindak tanpa pandang bulu. Ia pun tak ingin ada pihak yang mengangkangi Polri sebagai institusi penegak hukum.

"Tidak ada intervensi dari kedua kubu," tegas Anton Charliyan di Medan, Kamis (4/2/2016).

Pihaknya pun saat ini tengah mendalami apakah ada aktor intelektual di balik konflik tersebut. Ia pun menekankan, agar peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/1/2016) kemarin menjadi introspeksi bagi semua pihak.

"Jangan saling menyalahkan dalam situasi seperti ini," pesannya.

Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dan melakukan penetapan 25 orang sebagai tersangka. Jumlah ini pun akan bertambah seiring bukti-bukti yang didapat pihak penyidik.

Anton Charliyan mengimbau semua pihak yang memiliki bukti berupa foto, video terkait bentrok tersebut agar dapat menyerahkannya ke pihak penyidik. Hal itu dilakukan guna membantu penyidikan agar kasus tersebut cepat selesai. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker