Kamis, 08 Oktober 2026

MK Tolak Permohonan Gugatan Pilkada Tapsel

Selasa, 19 Januari 2016 12:32 WIB
MK Tolak Permohonan Gugatan Pilkada Tapsel
MK
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Setelah melalui sidang pendahuluan pada 7 Januari 2016 dan sidang lanjutan pada 12 Januari 2016 untuk menyampaikan eksepsi termohon dan pihak terkait lainnya,   Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohononan gugatan pasangan calon M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution (Nomor urut 1).

Penolakan permohonan gugatan tersebut merupakan putusan Dismisal Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2016) atas permohonan perkara Nomor 127/PHP-BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution.

"Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon No 1 (M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution)," ujar Sekretaris Umum Tim Pemenangan SARASI-2  Muhammad Sunhaji via telepon, Senin (18/1/2016).

SARASI-2 (Syahrul M Pasaribu-Aswin Efendi Siregar) merupakan pihak terkait dalam perkara gugatan pilkada tersebut dengan termohon KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.

Batas limit waktu permohonan gugatan dan selisih perolehan suara menjadi dalil penolakan gugatan karena dianggap tidak mempunyai legal standing sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. (BS-029)

Tags
MK
beritaTerkait
Batalyon Parako 463 Pasgat Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
Kasi Penkum Kejati Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Fordimka
Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
komentar
beritaTerbaru
hit tracker