Kamis, 29 Oktober 2026

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan Ninja Warrior

Minggu, 10 Januari 2016 16:10 WIB
Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan Ninja Warrior
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satreskrim Polres Binjai mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepada motor Kawasaki Ninja Warrior 250 CC, Sabtu (9/1/2015) malam.

Pelaku adalah ARH (31) warga Dusun XI, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, H (54) warga Pasir II, Rantauprapat, Labuhanbatu, dan A alias A (25) warga Dusun V Sukajadi, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior 250 CC, 1 buah jaket, satu pasang sepatu balap, dan 1 buah helm.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Fitria Chaniago sesuai dengan LP 731/XII/2015.

Mendapt laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

"Pelaku ARH kita amankan di gudang semen Saudara Jaya, Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pelaku adalah orang yang mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior dari Stasiun Kereta Api Kisaran. Sepeda motor itu dikirim dari Binjai melalui kereta api," ujar Bambang, Ahad (10/1/2016) dini hari.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap H tak jauh dari rumah pelaku ARH.

"Pelaku H berperan sebagai penjual dan penerima uang dari hasil penjual sepeda motor sebelum dibagi-bagikan kepada pelaku," ungkapnya.

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku A di Simpang Merbau, Kecamatan Aekkuo, Labuhanbatu Utara.

"Pelaku merupakan agen yang menghubungkan ARH, H dan A kepada pembeli," katanya.

Untuk pelaku RK (31), ujar Bambang, belum dapat dibawa ke Polres Binjai, karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan ditahan di LP Labuhan Ruku atas kasus narkoba.

"Untuk pelaku masih kita proses. Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
Empat Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan Sat Reskrim Polres Binjai
Polsek Kecamatan Selesai Sarankan Kasus Pungutan SD 053969 Dibawa ke Tipikor Polres
BNNK, Dishub dan Polres Binjai Lakukan Tes Urin Terhadap Supir Bus
Polres Binjai Gelar Pasukan Operasi Ramadaniya
Kapolres Binjai Buka Bersama dengan Wartawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker