Senin, 06 Juli 2026

3 Wartawan Ditembak di Kampung Kubur

Senin, 30 November 2015 15:39 WIB
3 Wartawan Ditembak di Kampung Kubur
A Chan
Nicolas Saragih korban penembakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tiga wartawan terluka setelah ditembak dengan airsoft gun di kawasan Kampung Kubur, Medan, Ahad (29/11/2015) sekitar pukul 05.30WIB. Penembakan terjadi saat mereka meliput upaya penangkapan pelaku begal.

Informasi dihimpun, ketiga korban yaitu Nicolas Saragih (24), Arifin (34) dan Fahrizal (25). Ketiganya merupakan wartawan media online.

Akibat tembakan itu, Nico terluka di bagian kening. Arifin terluka di bagian dagu, sedangkan Fahrizal tertembak di bagian leher kiri. Peluru mimis kuningan masih tertinggal di kening Nico dan dagu Arifin.

Nico menceritakan, peristiwa berawal saat mereka duduk-duduk di depan Mapolsek Medan Baru. Sejumlah laki-laki yang mengaku sebagai korban begal membuat laporan ke kantor polisi itu.

"Mereka mengaku dibegal di sekitar Kampung Kubur. Petugas kemudian ke TKP. Kami delapan orang wartawan ikut ke sana mau meliput," jelas Nico.

Dekat kawasan kuil dekat Kampung Kubur, Nico mengatakan mereka melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor. Saat didekati, pria itu langsung mencampakkan sepeda motor dan kabur ke Kampung Kubur.

"Kami kejar ke sana, tapi kami terpisah dengan petugas," sambungnya.

Di Kampung Kubur, ternyata justru Nico, Arifin dan Fahrizal yang diteriaki maling. Seorang warga mengenakan baju putih mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan.

"Aku ditembak dari jarak sekitat tiga meter. Aku sudah coba mengelak," sebut Nico.

Setelah berhasil kabur, Nico dan rekan-rekannya membuat laporan ke Mapolsek Medan baru. Mereka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dirawat dan melakukan visum et repertum.

"Sudah membaik, ini tinggal mengeluarkan pelurunya," sebut Nico.

Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf memaparkan, kejadian ini masih diselidiki. Petugas sudah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Petugas mengamankan barang bukti 1 butir peluru mimis warba kuning," jelasnya.

Menurut dia, pelaku penembakan dengan airsoft gun ini dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Mengenai kasus begal yang dilaporkan sejumlah pria itu ternyata tidak terbukti.

"Setelah dicek ternyata laporan palsu. Pria yang mengaku korban begal ternyata motornya digelapkan temannya. Saat dicek TKP, mereka berselisih, sehingga dibawa ke polsek dan masalah mereka pun clear," jelas Helfi. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Apresiasi Ide Camat Medan Petisah
Medan Petisah Siapkan Kampung Kubur Hingga Jalan Nibung Raya
Medan Petisah Siapkan 14 Lokasi
Buwas Blusukan ke Kampung Kubur
800 Butir Ekstasi dan 13 Paket Sabu Ditemukan di Kampung Kubur
Pelaku Tembak Wartawan Karena Diprovokasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker