Selasa, 12 Mei 2026

KPK Juga Tahan Calon Wali Kota Binjai

Selasa, 10 November 2015 21:22 WIB
KPK Juga Tahan Calon Wali Kota Binjai
KPK
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Selain menahan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) AJS, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut kepada Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Calon Wali Kota Binjai SB, Selasa (10/11/2015).

Dalam siaran pers Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak disebutkan, tersangka SB ditahan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan Anggota Sumut 2014-2019. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada SB. SB diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut TA 2013; ketiga, pengesahan APBD Sumut 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut 2015; kelima, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2014; dan keenam, penolakan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.

Atas perbuatannya tersebut, SB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker