Selasa, 25 Agustus 2026

Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Ancam Penjarakan Penebar Kebencian di Medsos

Senin, 02 November 2015 12:06 WIB
Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Ancam Penjarakan Penebar Kebencian di Medsos
Facebook
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), pada 8 Oktober lalu. 

Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian di media sosial (Medsos) hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dilansir merdeka.com, Senin (2/11/2015), dalam surat edaran tersebut disebutkan, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Kemudian pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker