Senin, 27 April 2026
Penggerebekan Galian C Langkat

Polda Panggil Saksi Ahli Dinas Pertambangan Sumut

Kamis, 22 Oktober 2015 15:29 WIB
Polda Panggil Saksi Ahli Dinas Pertambangan Sumut
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil sejumlah saksi ahli termasuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumut, untuk menindaklanjuti penyidikan terkait diamankannya sejumlah eskavator dan dump truck dari lokasi galian C, di Jalan Bhakti ABRI, Pasar IV, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan mengatakan, selain Dinas Pertambangan Sumut, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Pertambangan Kabupaten Langkat dan Badan Lingkungan Hidup Langkat.

"Selain itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti berupa tanah merah ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumut dan memanggil saksi-saksi lainnya," katanya, Selasa (20/10/2015).

Lanjutnya, dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 13 orang di antaranya 2 orang mandor lapangan, 2 orang operator eskavator, 8 orang supir dump truck yang digunakan membawa hasil tambang berupa pasir dan batu, 1 orang kernet operator eskavator.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) yang diancam pidana Pasal 109 dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Dan rencananya, Polda Sumut juga akan meminta izin untuk penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2015) sekira pukul 13.30 WIB, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dan lingkungan hidup, di Jalan Bhakti ABRI, Pasar IV, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.

Kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan H warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat dan juga selaku penanggung jawab pelaksanaan tempat penambangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.
Adapun barang bukti yang telah disita dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut, yaitu 2 unit alat berat berupa eskavator, 6 unit dump truck masing-masing, BK 9150 RA, BK 8681 MY, BK 8187 LF, BK 8736 BI, BK 8654 PI, dan BK 8958. (BS-036)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Kemenag Langkat Laksanakan Launching Pembangunan Zona Integritas
Sebanyak 278 Mahasiswa UIN Sumut Lakukan KKN di Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker