Senin, 24 Agustus 2026

Polda Sumut dan BBKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

Jumat, 18 September 2015 19:54 WIB
Polda Sumut dan BBKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Perdagangan kulit harimau bernilai puluhan juta rupiah, digagalkan petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut. Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan tiga penjual bagian tubuh salah satu hewan yang dilindungi itu.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang dan Kasi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan (P3) BBKSDA Sumut Joko Istanto mengatakan, perdagangan kulit harimau ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Kemudian pihaknya melakukan transaksi pada penjual di Hotel Arimbi, Jalan Samanhudi, Kota Binjai. Saat salah seorang mengeluarkan kulit harimau utuh, tanpa ragu petugas segera menangkap keempat orang tersebut masing-masing S, MS, GK dan HT yang merupakan warga Kecamatan Bohorok, Langkat.

“Mereka melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi. Ada seorang lagi berinisial HT yang diamankan namun dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi,” jelas Ahmad Haydar, di Mapolda Sumut, Jumat (18/9/2015).

Sementara, Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang mengatakan, kulit harimau yang didapat dari penjerat/pemburu dihargai sekira Rp1 juta kepada perantara. Sedangkan dari perantara yang kini sudah diamankan petugas kulit harimau itu dibanderol dengan harga Rp10 juta.

“Dugaan kita kalau harimau ini diperkirakan masih berusia remaja (3-10 tahun) dan kulitnya akan dijadikan hiasan. Tapi banyak juga orang yang memanfaatkan kulit harimau untuk jimat dan keperluan pengobatan,” ungkapnya.

Kasi P3 BBKSDA Sumut Joko Istanto menambahkan, kulit harimau ini diduga kuat diambil dari harimau yang berasal dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Data terakhir Tahun 2014 yang mereka miliki saat ini di kawasan hutan TNGL hanya tersisa sekira 106 ekor saja harimau Sumatera.

“Kita akan terus berupaya melakukan patroli pengawasan untuk mengurangi aktivitas perburuan liar ini,” tegasnya.

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kulit harimau ukuran besar, 2 kulit harimau ukuran kecil, 1 tas ransel dan karung, 4 unit telepon seluler, 2 unit sepeda motor dan 1 buku tabungan.

Para tersangka juga diancam melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan badan. (BS-036)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker