Minggu, 05 Juli 2026

Pelaku Pembacokan Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 10 September 2015 17:44 WIB
Pelaku Pembacokan Polisi Dijerat Pasal Berlapis
A Chan
Brigadir Dwi Purwanto (kiri) dan E.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polisi akan menjerat E alias A (25) pelaku pembacokan Brigadir Dwi Purwanto (29) saat melakukan penangkapan bandar sabu dan perampokan berisial J (30) di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (9/8/2015) malam.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHPidana tentang menghalang-halangi petugas," kata Kanitreskrim Polsek Medan Timur AKP Alexander Piliang di Medan, Kamis (10/9/2015) sore.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dan pelaku perampokan  berisial J (30) yang tak lain adalah abang kandung pelaku. "Masih kita kembangkan dulu. Kasus ini masih kita lidik," jelasnya.

Diungkapkannya, saat kejadian sabu milik Joni sempat  berserakan di lantai.

"Kalau kita taksir sabunya seberat 5 gram, tapi sudah banyak yang terbuang makanya hanya 1 paket yang diamankan dari pelaku," pungkasnya.

Diberitakan, Brigadir Dwi Purwanto (29) petugas Reskrim Polsek Medan Timur dibacok pelaku E saat  menangkap pelaku perampokan sekaligus bandar sabu berisial J di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Sikambing C, Rabu (9/9/2015) malam.

Saat itu, Dwi Purwanto sudah memegang dan memiting target berinisial J, namun tidak mengetahui bahwa ada adiknya berinisial E.

E langsung mengeluarkan sebilah parang dan menyabet  kening Dwi Purwanto. 

Karena diserang dan terluka, J akhirnya bebas dari pitingan Dwi Purwanto. Sang target melarikan diri ke arah kompleks perumahan yang ada di Jalan Ampera. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker