Selasa, 04 November 2025

Penyelundup Trenggiling Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 09 September 2015 17:39 WIB
Penyelundup Trenggiling Dituntut 2 Tahun Penjara
Istimewa
Terdakwa Soemiarto Budiman alias A Beng dituntut 2 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Soemiarto Budiman alias A Beng terdakwa penyelundupan hewan langka trenggiling dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan terhadap pria ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/9/2015) siang.

Dalam nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan, JPU Johanes menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf D UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa yang sudah beberapa tahun menjual daging dan sisik trenggiling ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa beralasan rendahnya tuntutan karena dalam kasus ini terdakwa merupakam pekerja yang menerima upah dari pemilik gudang tempat daging trenggiling diselundupkan.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Yarma Sari, terdakwa ditangkap oleh tim Mabes Polri pada 23 April 2015 di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I, Jalan Pulau Bangka No 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yakni trenggiling.

Di tempat tersebut, terdakwa diminta untuk menangani pembelian trenggiling oleh Alim (belum tertangkap) di Medan.

Trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp120.000/kg. Dalam penggrebekan yang dilakukan tim dari Mabes Polri pada 23 April 2015 tersebut, di dalam gudang tersebut ditemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Batubara Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap
Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di TBK
Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TNI-Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan
Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 20 Miliar dari Thailand
komentar
beritaTerbaru
hit tracker