Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2004 senilai Rp3 miliar, sampai saat ini belum diperiksa Polda Sumut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan via telepon, Senin (24/8/2015) mengatakan, lambatnya pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Tobasa ini, dikarenakan Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri.
"Kasus ini akan kita bawa ke Mabes Polri, di sana akan kita gelar, sekarang kita tinggal nunggu perintah Mabes Polri kapan kasus ini akan digelar," ujarnya.
Lanjut dia, dilibatkannya Mabes Polri dalam penanganan kasus korupsi tersebut, dikarenakan tersangka merupakan Plt Bupati, yang pemeriksaannya harus ada surat izin dari Presiden maupun Mendagri.
"Kita tidak ingin sembarangan memeriksa. Yang akan kita periksa ini pejabat publik, kita harus berhati-hati," katanya.
Disinggung kapan rencananya Polda Sumut akan menggelar kasus ini di Mabes Polri, Frido Situmorang mengaku dalam waktu dekat akan dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini akan kita gelar di Mabes Polri kasusnya," tandasnya. (BS-036)
Tags
beritaTerkait
komentar