Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Prajurit Denintel Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang pupuk ilegal milik A Cun di Jalan Bandar Tinggi, Batu Bara.
Dari penggerebekan itu, tujuh orang diamankan, yaitu, Agus Salim (44) warga Huta IV, Panambean Baru, Bandar Masilam, Simalungun, Rudi Hartono (19) warga Huta III, Lias Baru, Bandar Masilam, Subuhi (20) warga Huta IV, Panambean Baru.
Selanjutnya, Sujono (42) warga Desa Dolok Manampang, Dusun VII, Desa Sukajadi, Dolok Masihul, Susandi (28) warga Dusun VI, Harapan Jaya, Bangun Sari Talawi, Batu Bara, Muda warga Huta Turunan Sariung, Desa Bandar Silau, Bandar Masilam, dan Firmansyah (21) warga Mendaro, Bandar Masilam.
Kemudian disita barang bukti 7 ton pupuk ilegal, 1 unit truk Colt Diesel BK 8566 XT, 1 unit mobil Suzuki Swift BK 1976 QN, 6 amunisi airsoft gun, 1 buah gas airsoft gun, 1 senjata airsoft gun dan satu buah tas.
Kapendam I BB Kolonel Enoh Solehudin, Jumat (21/8/2015) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya gudang pupuk ilegal.
Mendapat laporan itu, prajurit melakukan penyelidikan dan menggerebek gudang tersebut pada Jumat (21/8/2015) dini hari.
"Ketujuh pelaku diamankan saat bongkar muat di gudang tersebut. Modusnya adalah mengganti karung pupuk bersubsidi jenis ZA menjadi karung pupuk jenis KCL. Mereka juga mencampur pupuk itu dengan pupuk jenis lainnya, lalu menjual pupuk dengan harga tinggi," jelasnya.
Dikatakan Enoh, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan di serahkan ke pihak kepolisian untuk prosese lebih lanjut," pungkasnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar