Rabu, 29 April 2026

Tak Tahan Direpeti Orang Tua, Siswi SMP Ini Jual Perawan Rp2 Juta

Kamis, 13 Agustus 2015 21:49 WIB
Tak Tahan Direpeti Orang Tua, Siswi SMP Ini Jual Perawan Rp2 Juta
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Entah apa yang ada di pikiran seorang ramaja putri berinisial F (15) warga Jalan Mabar, Medan, ini.

Hanya gara-gara kerap dimarahi orang tuanya, pelajar kelas 3 SMP ini menjual keperawanannya Rp2 juta kepada lelaki hidung belang.

Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Medan.

Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya di Mabar, karena  diduga menjadi penyalur menjual F untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang, Kamis (13/8/2015).

"Jadi awalnya orang tua korban melapor. Laporan itu kita tindak lanjuti dan mengamankan A yang diduga penyalur F. Status A adalah penyalur," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara.

Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaku hidung belang itu terjadi pada Juni 2015 lalu.

Dimana, M (24), A (15) dan Dayat (25) meminta F  agar keperawanannya dijual, namun ditolak F.

Sepekan kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orang tuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.

Selanjutnya, mereka membawa F menemui I (43) lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

"I lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp2 juta," jelasnya.

Selanjutnya, F lalu membagi-bagikan uang kepada D, M dan A sebesar Rp1 juta.

"F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp1 juta. M ini merupakan mantan pacar I. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.

"Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Duh, Perawan Siswi SMP Dijual Rp7 Juta di Medan
Siswi SMA Jual Perawan Buat Beli HP Baru
Siswi SMP Selamat Dari Penculikan
Duda Beranak Satu Cabuli Siswi SMP
Beraninya Siswi SMP Ini Mempertahankan Dagangan Ibunya
Siswi Kelas II SMP Ini Sudah Lima Kali Ditiduri Pacarnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker