Kamis, 02 Juli 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Dirjen Daglu Nonaktif Partogi Pangaribuan Tersangka Dwelling Time

Jumat, 31 Juli 2015 02:33 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Dirjen Daglu Nonaktif Partogi Pangaribuan Tersangka Dwelling Time
Google
Partogi Pangaribuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) nonaktif, Partogi Pangaribuan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses dwelling time kontainer impor ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif saudara PP, penyidik menyimpulkan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, Jumat (30/7/2015) malam, sebagaimana dilansir beritasatu.com.

Dijelaskan Iqbal, setelah memeriksa lebih dari 12 jam, penyidik menetapkan Partogi sebagai tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup.

"Sangat cukup, yaitu keterangan saksi dan singkronisasi alat bukti yang berhasil disita Satgas Khusus pada waktu proses penggeledahan, dan juga ada aliran dana dari rekening saudara PP," katanya.

Kabidhumas menjelaskan, tersangka Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 5 ayat 2, ayat 11, ayat 12, ayat 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Tahan Dirjen Daglu Nonaktif Partogi Pangaribuan
Polda Metro Jaya Geledah Rumah Dirjen Daglu Nonaktif Partogi Pangaribuan
Kombes Martuani Sormin Jadi Karoops Polda Metro Jaya
Irjen Tito Karnavian Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil Rental
komentar
beritaTerbaru
hit tracker