Minggu, 26 April 2026

KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Tersangka

Selasa, 28 Juli 2015 18:43 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Tersangka
merdeka.com
Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti di Gedung KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015), sebagaimana dilansir republika.co.id.

Keduanya juga sudah diperiksa selama 13 jam sebagai saksi pada Senin (27/7/2015). Menurut Indriyanto Seno Adji, penetapan status tersangka keduanya berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara, dan OC Kaligis. (BS-001)

Tags
KPK
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker