Senin, 20 April 2026

KPK Tahan Bupati Morotai Rusli Sibua

Kamis, 09 Juli 2015 10:28 WIB
KPK Tahan Bupati Morotai Rusli Sibua
inilah.com
KPK tahan Bupati Morotai Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015) malam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Morotai Rusli Sibua, Rabu (8/7/2015) malam. Rusli ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Rusli keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengenakan baju biru dan rompi berwarna jingga bertuliskan "Tahanan KPK". Sebuah mobil operasional KPK tampak menjemputnya. 

Rusli pun memilih bungkam alih-alih menjawab rentetan pertanyaan awak media. Bupati yang mulanya enggan diperiksa penyidik ini terpaksa membeberkan keterangannya terkait kasus suap tersebut setelah dijemput paksa oleh tim penyidik. 

"Rusli diperiksa 17 pertanyaan. Di antaranya apakah kenal Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan tahu CV Ratu Samagat. Dan dia bilang tidak tahu," ujar pengacara Rusli, Achmad Rifai di Gedung KPK.

Achmad melanjutkan, kliennya berkeras tak pernah mentransfer duit suap ke perusahaan milik istri Akil tersebut. Ia juga mengaku tak tahu soal suap menyuap sebanyak Rp2,98 miliar. 

Dalam amar putusan kasasi Akil yang telah diputus majelis hakim Mahakamah Agung, duit suap diserahkan Rusli untuk memuluskan sengketa pilkada. 

Mulanya, Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, majelis hakim memutuskan Rusli menjadi Bupati Morotai yang sah. 

Sementara itu, Rusli kini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rusli menuding saksi-saksi lain yang telah diperiksa KPK justru memberikan keterangan tidak benar. 

Salah satu saksi yang pernah diperiksa yakni panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk. Kasianur diminta memberikan risalah sidang dan putusan sengketa Pilkada di MK.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BS-001)

Tags
KPK
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
komentar
beritaTerbaru
hit tracker